JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dengan pidana penjara 15 tahun. Budi dianggap bersalah ‎melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

"Mengabulkan kasasi penuntut umum, membatalkan putusan PN/PT mengadili sendiri, menjatuhkan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp1 miliar," demikian bunyi salinan petikan putusan perkara tersebut yang diterima para wartawan di Jakarta, Kamis (9/4).

Sidang putusan perkara kasasi No: 861 K/Pid.Sus/2015 itu sendiri digelar pada Selasa (8/4). Hakim yang memimpin sidang yaitu Artidjo Alkostar yang didampingi M. Askin serta MS. Lumme sebagai hakim anggota. Ternyata, putusan ini diambil secara bulat tanpa adanya perbedaan pendapat di antara para hakim.

Setidaknya, ada tiga alasan Majelis Hakim mengabulkan pengajuan kasasi penuntut umum sehingga dapat dibenarkan karena Judex Facti (putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi) kurang dalam memberikan pertimbangan hukum yaitu kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan yang sesuai dalam Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP.

"Pertama, karena pemberian persetujuan penetapan pemberian FPJP kepada PT Bank Century Tbk oleh terdakwa dilakukan dengan itikad tidak baik yang dilakukan dengan cara melanggar Pasal 45 dan penjelasannya UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2004. Konsekuensi yuridisnya perbuatan terdakwa merupakan perbuatan melawan hukum," bunyi putusan itu yang mengabulkan kasasi Jaksa KPK.

Kemudian, ‎untuk yang kedua, perbuatan Budi juga mempunyai hubungan kausal dengan kerugian keuangan negara sejak penyetoran Penyertaan Modal Sementara (PMS). Penyetoran itu sendiri dilakukan sejak 24 November 2008 hingga Desember 2013 yang jumlahnya Rp8,012,221 triliun.

"‎Karena tindak pidana korupsi dalam perkara a quo merupakan delik formil. Jumlah kerugian keuangan negara yang sangat besar di tengah banyak rakyat Indonesia yang hidup dalam kemiskinan. Konsekuensi yang hidup dalam kemiskinan. Konsekuensi etis dan yuridisnya, perbuatan terdakwa pantas untuk dijatuhi pidana yang setimpal," demikian putusan tersebut.

Sedangkan alasan ketiga yaitu Bank Century yang ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik diserahkan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada 21 November 2008. Dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI terdakwa menyetujuinya.

Budi Mulya dianggap turut andil mengakibatkan kerugian negara Rp8,012,221 triliun. Majelis Hakim menganggap perbuatan ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan ‎negara dalam membangun.

Kasasi ini sebenarnya tidak hanya diajukan Jaksa KPK. Tapi, Budi Mulya melalui pengacaranya juga mengajukan hal yang sama. Namun, dengan dikabulkannya kasasi Jaksa KPK, otomatis kasasi yang diajukan Budi Mulya ditolak.

Majelis Hakim juga mempunyai alasan menolak kasasi Budi. "Pertama, kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan karena menyetujui penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang mengakibatkan kerugian negara," bunyi putusan penolakan kasasi Budi.

Kemudian, alasan-alasan lain yang diberikan saat pengajuan tidak dapat diterima. Sebab, bukti-bukti tersebut hanyalah pengulangan semata dan Majelis Hakim Kasasi tidak bisa mempertimbangkan hal tersebut.

Budi Mulya tampaknya tidak pernah beruntung dalam pengajuan upaya hukum lanjutan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memvonis pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Hal itu terbukti dari putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menambah hukumannya menjadi 12 tahun pidana penjara dengan denda yang sama.

Pada kasasi ini, hukuman ayah dari artis Nadya Mulya ini kembali diperberat bukan hanya dari sisi pidana penjara menjadi 15 tahun melainkan juga denda yang meningkat dua kali lipat menjadi Rp1 miliar.

BACA JUGA: