Ajukan Kasasi, KPK Tak Puas Putusan Kasus Bank Century

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mengambil langkah hukum selanjutnya yakni kasasi paska putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Budi Mulya, terdakwa kasus pemberian Fasilitas Pemberian Jangka Pendek (FPJP) Bank Century. Kendati putusan PT DKI Jakarta itu telah meningkatkan hukuman Budi Mulya dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Ketua KPK Abraham Samad di Kantornya, Senin (15/12) menegaskan akan mengajukan kasasi sembari menunggu putusan Mahkamah Agung. "Oh itu pasti (mengajukan kasasi) kmia tunggu lagi satu putusan, tingkat MA supaya inkracht," kata Abraham Samad di kantornya, Senin (15/12).

Apalagi, Budi Mulya sendiri menyatakan akan melakukan kasasi. Abraham mengatakan, setelah adanya keputusan yang inkracht, barulah KPK akan menindaklanjuti nama-nama yang disebut Majelis Hakim dalam putusannya yang diduga terlibat dalam kasus Bailout Bank Century yang kini bernama Bank Mutiara.

"Ini makanya kami lama kan. Anda bilang kenapa ini lama banget, landai,
karena kan kami enggak mau dua, harus tiga, butuh sampai inkracht," kata Abraham.

Dikonfirmasi secara terpisah, anak Budi Mulya, Nadya Mulya mengatakan ayahnya akan melakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi. Presenter sebuah acara infotainment itu menegaskan, bahwa Budi Mulya akan mengajukan kasasi ke MA untuk memperjuangkan nasib. Memori kasasi akan segera dikirim ke MA.

"Kami akan berusaha di tingkat kasasi karena kami yakin bapak tidak bersalah. Seharusnya dalam kasus Century ini kalau memang ada penumpang gelapnya, ayo kita buka bersama siapa penumpang gelap yang diuntungkan itu," tutur Nadia.

Nadya pun terlihat geram karena Hakim PT DKI memperberat hukumannya. Menurutnya, Hakim yang seharusnya sebagai wakil Tuhan malah lebih takut kepada KPK. Ia pun tidak mengerti apa yang ada dalam pikiran para hakim, namun putusan 12 tahun penjara itu biadab.

Menurut Nadia sang ayah sudah tahu bahwa hukumannya telah ditingkatkan menjadi 12 tahun. Nadia yang juga berprofesi sebagai artis itu pun yakin ayahnya kuat untuk menjalani hukuman.

"Bapak saya sudah mengalami tingkat spiritualitas yang tinggi. Saat di penjara saja dia sudah pernah kehilangan anaknya, kakak saya yang baru saja meninggal," jelas Nadia.

Seperti diketahui, hakim PT DKI telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Budi Mulya. Hukuman ini 2 tahun lebih tinggi dari pada putusan hakim PN Tipikor Jakarta.

BACA JUGA: