JAKARTA - Menteri Hukum HAM Amir Syamsuddin melakukan kunjungan ke Inggris beberapa waktu lalu untuk meminta dilakukannya pembekuan aset terpidana kasus Century, Robert Tantular. Rupanya aset Robert juga diduga berada di Hongkong dan Swiss.

"Di Hongkong ada belasan juta dolar, tapi masih diaudit tim forensik, Bank Mutiara sudah menjalankan sendiri didampingi LPS. Di Swiss jumlahnya cukup besar," kata Amir di Jakarta, Selasa (6/8/2013).

Bank Mutiara merupakan nama baru dari Bank Century. Pada 13 Juni 2013, Bank Mutiara menerima somasi dari Robert Tantular terkait tunggakan pembayaran sewa gedung Kantor Bank Mutiara Cabang Solo. Tanah dan gedung yang digunakan Bank Mutiara di Jalan Yos Sudarso No 3, Solo, disebut-sebut awalnya adalah milik pribadi Robert Tantular.

Bank Mutiara telah menegaskan tidak mungkin membayar sewa kepada Robert Tantular, orang yang seharusnya paling bertanggungjawab atas terjadinya kerugian negara atas kegagalan manajemen Bank Century

Sebelumnya, Indonesia telah meminta pembekuan terhadap aset Robert Tantular yang berada di Jersey, sebuah negara bagian di Inggris, sebesar US$ 16 juta. Pihak Jersey siap menindaklanjuti permintaan atas pembekuan aset tersebut.

"Hal ini sejalan dengan komitmen Jersey yang ingin menunjukkan kepada masyarakat dunia bahwa Jersey bukan safe heaven bagi aset hasil kejahatan," ujar Amir, Selasa (6/8).

Amir menambahkan, dari dana Rp 15 miliar yang dianggarkan guna mengusut semua aset Century, saat ini telah terpakai Rp 9 miliar. Dana yang telah terpakai mayoritas digunakan dalam membayar pengacara untuk mengurusi terkait pembekuan aset di negara yang bersangkutan. (dtc/*/GN-01)

BACA JUGA: