GRESNEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum tiga terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait sengkarut tanah Yayasan Fatmawati, Yohanes Sarwono cs. Kuasa hukum langsung menyatakan akan mengajukan keberatan.

"Menolak keberatan-keberatan atau eksepsi kuasa hukum, serta dakwaan sah menurut hukum. Dakwaan sudah lengkap dan cermat. Atas putusan ini, kuasa hukum bisa ajukan keberatan, tapi tidak ada batas waktunya, saya perintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakpus Bagus Irawan saat membacakan putusan sela, Selasa (19/2).

Kuasa hukum Yohanes Sarwono cs, Haryo Budi Wibowo, langsung memutuskan akan melayangkan keberatan. "Segera mungkin kami akan mengajukan keberatan, meski perkaranya tetap jalan," katanya.

Setelah persidangan, Haryo menerangkan, pihaknya akan melayangkan keberatan tersebut, pasalnya, putusan ini dinilai tidak sesuai dengan beberapa fakta yang dijadikan dalil eksepsi, di antaranya, mengenai kompetensi relatif. "Yang akan kami ajukan yakni kompetensi relatif. Ini kan lokusnya di (Jakarta) Selatan, kenapa disidang di (Pengadilan Negeri Jakarta) Pusat, sedangkan asasnya itu mutlak lokus. Apabila lokusnya tidak memungkinkan, baru berkaitan dengan yang lain-lain, saksi dan sebagainya, di persidangan mana yang paling dekat," dalihnya.

Menurutnya, sidang digelar di PN Jakpus karena jaksa tidak bisa dan tidak cermat menentukan lokusnya di mana. Padahal, lokus kejadian ini bukan di PT GNU (Graha Nusa Utama) atau Bank Century, namun di Yayasan Fatmawati yang berlokasi di Jakarta Selatan.

Keberatan lainnya, imbuh Haryo, yakni kompetensi absolut. Menurutnya, perkara ini bukan pengadilan perkara pidana karena ini merupakan hubungan bisnis, sehingga harusnya menjadi sengketa perdata.

"Kenapa kok diartikan pidana, pidananya yang mana? Kan pencucian uang itu harus jelas predikat crime-nya yang mana dan segala macam. Uang itu harus dibuktikan dulu predikat crime-nya, bahaya nanti, nanti orang punya uang banyak, lupa ingatan, nanti dituduh pencucian uang karena tidak bisa jelaskan uang itu dari mana karena lupa ingatan," pungkasnya.

Sebagai latar, perkara yang disidangkan ini berhubungan dengan dugaan pencucian uang yang juga terkait dengan Bank Century. PT. GNU mengadakan perikatan jual-beli dengan Ancora Land (Unit Bisnis yang dikait-kaitkan dengan Menteri Perdagangan Gita Wiryawan) atas tanah seluas 22 hektare yang sebelumnya dimiliki oleh Yayasan Fatmawati. GNU ini diduga berhubungan erat dengan terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular.

BACA JUGA: