"KPK itu tidak seperti polisi yang dapat menghentikan penyidikkan jika tak ditemukan bukti. Sekali penyidikanharus bisa membuktikan. Tidak bisa SP3, sehingga harus hati-hati sekali. Sekali ditangani dia harus jalan terus."

GRESNEWS - Kasus dana talangan Bank Century Rp6,7 triliun dan hanya kasus dana talangan Bank Century Rp6,7 triliun yang menyimpan misteri terbesar dalam kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Bahkan, demi menghindari tekanan, khususnya dari DPR yang menyimpan hidden agenda, Ketua KPK Abrahan Samad harus mengumumkan tersangka di DPR, 20 November 2012. Pengumuman tersangka Bank Century seolah-olah berkejaran dengan janji Abraham Samad yang akan mundur pada jika kasus ini tidak tuntas pada 2012.

"Telah ditemukan tindak pidana korupsi yang dilakukan pejabat Bank Indonesia, yaitu BM, Deputi IV Pengelolaan Moneter Devisa; SCF, Deputi V Bidang Pengawasan BI," kata Samad di depan Tim Pengawas Bank Century DPR, tahun lalu. "KPK menaikkan status penanganan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena ditemukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)."

Sementara itu, dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan beberapa kejanggalan. Pertama, perubahan aturan FPJP mencurigakan. Kedua, nilai jaminan FPJP melanggar ketentuan. Ketiga, menyembunyikan informasi. Keempat, kriteria sistemik tidak jelas. Kelima, rekayasa penyertaan modal sementara. Keenam, aliran dana ke Budi Mulya.

Jejak Century

Kejanggalan dana talangan Bank Century bermula ketika Bank Indonesia memberikan rekomendasi kepada Bank CIC untuk mendapatkan fasilitas GSM102 sebesar US$950 juta atau 85 persen dari total alokasi yang diberikan USDA kepada Republik Indonesia padahal banyak bank bank yang lebih qualified untuk menjalankan program tersebut.

Fasilitas GSM 102 yang diberikan kepada CIC  jatuh tempo pada 2002 dαn 2003. Belum dapat dikembalikan oleh CIC, oleh karena sebagian besar dana masih tersangkut di Surat Berharga. USDA dαn Commodity Credit Corporation sebagai penjamin fasilitas GSM  kemudian melakukan blacklist terhadap Indonesia dαn segala fasilitas penjaminan kredit yang berkaitan dengan import commodity dibekukan untuk sementara waktu

Anggota Timwas kasus Bank Century, Bambang Soesatyo mengatakan melihat banyak kejanggalan yang terjadi dari adanya skandal bailout Rp 6,7 triliun Bank Century "Jika kita urut dαrί awal terlihat dengan jelas kejanggalan-kejanggalan patut dipertanyakan dan kental oleh keterlibatan BI"

Ia menambahkan, BI membiarkan CIC beroperasi sejak 2000 dengan struktur aset yang tak wajar. Laporan keuangan dengan jelas  menggambarkan 70 persen darί aset tertanam di Surat Berharga Valuta Asing dan  melanggar ketentuan rambu-rambu kontrol seperti batasan Net Open Position."

Bank Indonesia kemudian membiarkan Bank Century yang merupakan hasil merger Bank CIC melakukan berbagai macam akrobat keuangan, antara lain menjaminkan penempatan dana valuta asing pada bank koresponden sebanyak equivalen Rp2 triliun untuk dijaminkan dalam rangka memberikan fasilitas back to back credit kepada nasabah terkait group.

Proses merger CIC, Pikko, Danpac menjadi Bank Century adalah salah satu upaya untuk menutupi lubang kasus Bank CIC. BI dan Bapepam pun menutup mata atas berbagai macam pelanggaran rambu-rambu aturan dalam proses merger tersebut. Utamanya adalah membiarkan nilai asset CIC sebagai bank penerima penggabungan seperti apa adanya (book value),

Dilema KPK

Mantan Wakil Ketua Tim Pencari Fakta kasus Bibit-Chandra Irjen (purn) Koesparmono Irsan menyatakan penyelidikkan terhadap kasus Century tidak semudah yang digambarkan. "Pertama istilah korupsinya itu di mana, kalau mungkin penggelapan, penipuan mungkin bisa," ujar Koesparmono ketika ditemui di kantornya Senin (4/2).

Menurut Guru Besar Universitas Bhayangkara ini uang yang digunakan dalam Century sepengetahuannya berasal dari Perbanas sehingga KPK harus memeriksa apakah betul Perbanas menyetujui dana talangan itu. "Tiap-tiap bank itu setiap tahun menyimpan uang di BI tujuannya manakala ada bank yang kolaps bisa dibantu sehingga perlu diteliti lebih lanjut apakah memang benar ada kerugian negara dalam kasus ini."  

Mantan Kapolda Jawa Timur ini mengaku melihat permasalahan Century berada pada level pengucuran dana yang dikucurkan sekaligus dan tidak melalui tahapan tahapan tertentu (termin), sehingga pada saat dikucurkan sekaligus akhirnya dibawa lari sama orang asing.

Harus diakui, saat ini KPK berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, DPR dan publik sangat menanti hasil kerja KPK tentang Century. Di sisi lain, KPK bekerja dalam posisi sulit karena mau tidak mau menyerempet Wakil Presiden Boediono dan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dua nama yang sangat dekat dengan kekuasaan. Lumrah bila KPK menurut Abraham sudah memeriksa 153 orang saksi untuk mengungkap tabir ini.

Meski temuan BPK sangat jelas terkait dengan surat berharga senilai US$ 163,48 juta yang telah jatuh tempo tapi tidak dapat dicairkan, dana hasil pencairan kredit pada 11 debitor senilai Rp808,52 miliar tidak digunakan sesuai dengan tujuan pemberian kredit, serta hasil penjualan eks jaminan kredit oleh PT TNS sebesar Rp58,31 miliar dan Rp9,55 miliar di antaranya tidak disetor ke Bank Century, namun KPK tetap gamang melangkah lebih jauh, kecuali menetapkan Budi Mulya dan Siti Fajriyah sebagai tersangka.

KPK masih bermain dalam wacana daripada aksi menelusuri kasus ini. Bahkan Ketua KPK ketika itu Busyro Muqoddas enggan menjelaskan mengenai penyelidikan terhadap pengambil kebijakan itu. Dia hanya menyebut ada informasi penting yang diterima KPK dari pihak lain. Atas informasi itu, penyidik lalu memeriksa Robert Tantular, terpidana kasus Bank Century. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan akan menindaklanjuti temuan audit investigasi BPK dalam lanjutan penyelidikkan atas kasus Century dan akan mencocokkan temuan itu dan hasil penyelidikan KPK  

Harus Dituntaskan

Koesparmono menanggapi lambannya KPK menuntaskan kasus ini berpendapat permasalahan terletak pada ada atau tidaknya bukti bukti pendukung untuk KPK melakukan lanjutan penyidikkan. Mengenai keterlibatan Wakil Presiden Budiono dalam kasus ini ia berpendapat bahwa wapres tidak memiliki keterkaitan dalam kasus ini   

"Saya kira Budiono ngak terlibat. Mulyani itu adakan rapat untuk izinkan bailout. Dia memang terlibat dalam rapat tersebut, tapi itu kan rapat bersama-sama memutuskannya," ujarnya. Ia juga merasa heran hingga saat ini KPK belum memeriksa satupun dari Perbanas. "Sri Mulyani bukan orang bodoh. Dia tahu bailout itu karena bisa berefek domino."

Ia menyarankan KPK agar bersikap profesional dalam penentuan seseorang menjadi tersangka. "Ingat KPK bukan polisi atau jaksa yang bisa memberikan SP3 ketika tak diketemukan cukup bukti. Makanya sejak awal KPK sudah harus berhati hati."

BACA JUGA: