JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya. Budi yang semula dihukum Majelis Tindak Pidana Korupsi, Jakarta dengan pidana 10 tahun, diperberat menjadi 12 tahun.

Tim Kuasa Hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan saat dikonfirmasi mengaku belum menerima salinan itu secara resmi. Untuk itu pihaknya masih belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum lanjutan yaitu kasasi. "Belum ada, karena sampai hari ini belum ada pemberitahuan resmi," kata Luhut kepada Gresnews.com, Kamis (12/12).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengapresiasi putusan ini. Menurut Bambang, vonis yang dijatuhkan PT DKI Jakarta, memberikan keyakinan bahwa apa yang dinyatakan Jaksa KPK dalam dakwaannya sudah benar dan sesuai dengan fakta yang ada.

"Putusan ke Budi Mulya dalam kasus Bailout Bank Century memberikan keyakinan KPK bahwa apa yang dirumuskan dalam dakwaan dan dibuktikan dalam pengadilan sudah on the track," ucapnya kepada Gresnews.com.

Saat ditanya apakah putusan ini akan membuka jalan untuk menjerat pihak lain, Bambang enggan mengungkapkannya. "KPK akan mempelajari langkah lebih lanjutnya," singkatnya.

Sebelumnya, Kepala Humas PT DKI Jakarta Muhammad Hatta mengatakan putusan banding terdakwa kasus Bailout Bank Century Budi Mulya sudah diucapkan tanggal 3 Desember 2014. Ketika itu, Majelis Hakim PT DKI dipimpin oleh Widodo.

Putusan tersebut berisi mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai lamanya hukuman pidana. Ayah dari artis Nadya Mulya ini diperberat hukumannya dari 10 tahun penjara menjadi 12 tahun.

"Alasan memperberat antara lain disamping menimbulkan kerugian keuangan negara yang besar akan tetapi juga telah menimbulkan gangguan laju pertumbuhan perekonomian negara," kata Hatta saat dikonfirmasi wartawan.

BACA JUGA: