GRESNEWS.COM - Partai politik yang pimpinan dan kadernya terlibat kasus korupsi sebaiknya diberikan kartu merah berupa larangan untuk mengikuti Pemilu 2014 sebelum dilakukan pembersihan dan dinyatakan bersih oleh lembaga yang berwenang.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Ode Ida melontarkan wacana itu di Jakarta, Rabu (6/3). "Jika kemudian partai itu dipaksakan diikutsertakan dalam Pemilu 2014, tentunya akan berimbas pada terciptanya pemerintahan yang tidak bersih," kata La Ode Ida.

Dia mengatakan, janganlah negara ini digadaikan untuk kepentingan partai yang tidak bersih. "Namun hal ini perlu didiskusikan lagi," kata La Ode Ida mengenai wacana kartu merah tersebut.

Menangkap wacana itu, aktivis Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Adhie Massardi mengatakan tidak hanya partai tetapi pemerintahan dan penyelenggara pemilu yang tidak bersih pun harus diganjar kartu merah. "Karena mereka tidak punya otoritas moral dalam penyelenggaraan pemilu," kata Adhie.

Jika pemilu tetap dilangsungkan dalam kondisi partai dan penyelenggara pemilu yang tidak bersih, kata Adhie, kondisi negara akan semakin buruk.

Dimintai pendapatnya secara terpisah, pengamat politik Boni Hargens mengatakan jika dapat dibuktikan bahwa partai tersebut terlibat dalam skandal pemilu maka partai tersebut tidak hanya diberi kartu merah tetapi bisa dibubarkan.

"Di negara manapun, yang berhak membubarkan parpol adalah Mahkamah Konstitusi. Jika MK bisa menemukan bukti pelanggaran skandal pemilu, seperti money politic dan korupsi, MK kemudian bisa menyidangkan kasus tersebut dan partai bisa dibubarkan, " katanya.

Korupsi Politisi
Kasus teranyar korupsi politisi adalah KPK menetapkan Anas Urbaningrum, mantan ketua umum Partai Demokrat, sebagai tersangka korupsi proyek Hambalang pada 22 Februari 2013. Sebelum Anas, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng, yang juga kader Demokrat, ditetapkan sebagai tersangka Hambalang.

Di tubuh PKS, awal 2013, mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang berkaitan dengan izin impor sapi.

Namun, statistik dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan selama 2012, justru Partai Golkar yang kadernya paling banyak terjerat korupsi. Terdapat 14 politisi Golkar dari 52 politisi yang menjadi tersangka korupsi di KPK, kepolisian, maupun kejaksaan. Politisi Demokrat sebanyak 10 orang, PDIP delapan orang, PAN delapan orang, PKB empat orang, Gerindra tiga orang, PPP dua orang, PKS dua orang, dan satu lagi dari partai lain.

Politisi partai yang terjerat korupsi itu terdiri dari kepala daerah dan anggota DPR/DPRD. Ada tujuh kepala daerah dari Golkar yang terjerat korupsi sepanjang 2012. Tujuh sisanya, merupakan anggota DPR/DPRD. Total kepala daerah yang terlibat kasus korupsi 24 orang sedangkan anggota DPR/DPRD sebanyak 25 orang.

Berkaitan dengan pembubaran partai, pada 4 Januari 2013, MK telah menolak permohonan uji materiil Pasal 68 Ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Pong Harjatmo dan Ridwan Saidi. Konsekuensinya, tetap bahwa permohonan pembubaran partai harus diajukan oleh pemerintah.

Mengutip paparan akademisi dari Universitas Brawijaya, Muchamad Ali Safa’at, pemohon pembubaran parpol adalah pemerintah yang dapat diwakili oleh Jaksa Agung atau Menteri yang ditunjuk Presiden (Peraturan MK Nomor 12 Tahun 2008).

Alasan pembubaran adalah pertama, dengan pembekuan terlebih dulu karena melanggar larangan terkait dengan nama, lambang, atau tanda gambar, melanggar larangan mendirikan badan usaha dan/atau memiliki saham suatu badan usaha, melanggar larangan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan negara.

Kedua, tanpa pembekuan karena menganut dan mengembangkan serta menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-Leninisme, dan pengurus partai politik menggunakan partai politiknya untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, atau huruf e Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999.

Kasus pembubaran partai antara lain Partai Refah Turki, Socialist Reich Party dan Communist Party di Jerman, Thai Rak Thai Party di Thailand, pembubaran Masyumi (Keppres No. 200 Tahun 1960), pembubaran PSI (Keppres No. 201 Tahun 1960), Pembubaran PKI (Keppres No. 1/3/1966). (DED/PIK/GN-01)


BACA JUGA: