Jakarta - Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan, pembatasan masa jabatan Presiden dalam amandemen pertama UUD 1945 didasari oleh rezim pemerintahan 32 tahun Orde Baru yang cenderung korup. Menurut Sultan, pembatasan masa berlaku kekuasaan itu memang perlu dilakukan terhadap jabatan Presiden RI.

"Pembatasan masa jabatan Presiden itu hendaknya disadari sebagai salah satu cara agar korupsi atas nama kekuasaan itu tidak terjadi," kata Sultan, di acara pekan konstitusi NKRI, di Jakarta, Senin (30/1).

Sultan mengatakan, tujuan pembatasan kepemimpinan diperlukan agar pengguna kekuasaan menjadi amanah. Dengan demikian, pemerintahan dijalankan berdasarkan kejujuran, atas dasar saling percaya antarsesama lembaga negara dan semata-mata untuk kepentingan rakyat secara keseluruhan.

Dilanjutkan Sultan, tujuan negara sebagaimana tersurat ataupun tersirat dalam pembukaan UUD 1945 adalah acuan dan kiblat segala aktivitas Presiden dalam memimpin bangsa. Dalam pemikiran demikian, lanjut Sultan, segenap lembaga negara lain yang didukung oleh rakyat  perlu memberikan kontribusi positif demi efektivitas dan efesiensi manajemen penyelenggara negara yang dipimpin Presiden.

"Apabila kita masih sepakat bahwa kosmologi kekeluargaan merupakan kosmologi bangsa ini, maka kontribusi positif itu hendaknya tersalurkan melalui proses musyawarah, kekeluargaan dan kesepakatan," kata Sultan, yang juga Gubernur DI Yogyakarta ini.

Kosmologi kekeluargaan
Namun demikian, Sultan menilai hasil amandemen konstitusi yang mengedepankan kesetaraan dan memasang prinsip check and balances, masih mendasarkan pada kosmologi individual. Oleh karenanya, sudah selayaknya ditinjau ulang dan dikembalikan pada kosmologi kekeluargaan tersebut.

Dia menambahkan, dengan posisi strategis jabatan Presiden dan Wakil Presiden, mestinya dipertimbangkan persyaratan calon semakin berkualitas. Yaitu latar belakang rekam jejak kehidupan, disposisi moralitas, keunggulan penguasaan ilmu dan pendidikan, serta kesetiaan pada Pancasila.

"Mekanisme pencalonan Capres dan Cawapres pun hendaknya membuka peluang selebar-lebarnya bagi setiap anak bangsa dengan membuka jalur pencalonan secara independen," ungkapnya.

BACA JUGA: