JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini tidak hanya diramaikan oleh berbagai kasus korupsi, tetapi lembaga antirasuah ini juga ramai disambangi oleh sejumlah bakal calon kepala daerah untuk melaporkan harta kekayaannya.

Sejumlah nama termasuk artis yang menjadi bakal calon ikut melaporkan harta kekayaannya. Mereka diantaranya Sigit Purnomo Syamsudin Said atau yang lebih dikenal dengan Pasha Ungu, serta Emil Elistianto Dardak yang merupakan suami dari Arumi Bachsin.

Pasha Ungu yang berprofesi sebagai musisi melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada 24 Juli 2015 lalu. Ia mencalonkan diri sebagai Walikota Palu, Sulawesi Tengah dan diusung oleh Partai Amanat Nasional pimpinan Ketua MPR Zulkifli Hasan.

Selang sepekan kemudian, yaitu pada 3 Agustus 2015 kemarin, Emil Elistianto Dardak didampingi istrinya Arumi Bachsin berserta bakal calon wakilnya Muhamad Nur Arifin yang juga didampingi istrinya Novita Hardiny juga menyambangi KPK untuk melaporkan hal yang sama. Pasangan ini diusung oleh beberapa partai yaitu PAN, PDI Perjuangan, Golkar dan Gerinda untuk menjadi calon Bupati Trenggalek.

Setelah mereka melaporkan harta kekayaan, petugas KPK memberikan tanda terima sebagai bukti telah melaporkannya. Tanda terima ini lah yang dianggap menuai polemik sebab dikhawatirkan menjadi "bahan dagangan" para calon nantinya untuk menarik simpati masyarakat.

Padahal, tanda terima itu belum berarti apa-apa karena KPK masih harus memverifikasi total harta kekayaan yang dilaporkannya itu. Laporan harta kekayaan hanya sebagai sifat keterbukaan dan tidak menjamin bahwa yang bersangkutan bebas dari perilaku korupsi.

SEKADAR TANDA TERIMA - Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja saat dikonfirmasi gresnews.com mengaku tidak khawatir tanda terima itu akan diperdagangkan. Menurut Pandu, tidak ada arti yang signifikan dari selembar kertas tersebut yang bisa menjadi modal kampanye para calon.

"Apa yang bisa dijual dari tanda terima? Kalo ada yang beli rasanya kok aneh," kata Pandu kepada gresnews.com, Selasa (4/8).

Pandu juga mengatakan, pihaknya saat ini telah bekerja keras untuk memverifikasi harta kekayaan para pelapor. Tetapi, karena jumlah tenaga yang sedikit dan pelapor mencapai ratusan orang, tentu dibutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk mengerjakan hal itu.

Ia mengakui, sebagian para pelapor telah diverifikasi kekayaannya. "Telaah kami belum bisa disampaikan ke publik," terang mantan Komisioner Kompolnas ini.

Hal senada disampaikan Komisioner KPK lainnya, Indriyanto Seno Adji. Ia tidak yakin bahwa surat tanda terima yang diberikan kepada bakal calon akan disalahgunakan untuk kepentingan kampanye yang bersangkutan.

Terlebih lagi, syarat pelaporan LHKPN hanya unsur administratif semata. "Itu khan hanya mekanisme administratif saja, tidak ada kaitan atau sebagai alat kampanye," pungkas Indriyanto.

Arumi Bachsin menemani suaminya Emil Elistianto Dardak untuk melaporkan harta kekayaannya pada Senin 3 Agustus 2015 kemarin. Kepada wartawan, Emil mengaku sudah melengkapi seluruh pertanyaan yang tertera dalam formulir LHKPN.

Namun, saat ditanya apakah jumlahnya hartanya mencapai Rp10 miliar, pasangan ini mencoba mengelak dan malah tertawa. "Hihii.. nanti diumumin KPK yaa," ujarnya.

Emil menampik, jika untuk maju sebagai bakal calon walikota harus menyetor sejumlah uang kepada partai pengusung. "Enggak, enggak ada. Kan sekarang udah gak boleh," ucap Emil.

Sebelumnya, Pasha Ungu datang ke KPK pada 24 Juli 2015. Ia datang sendiri tanpa mengutus seseorang untuk menyerahkan laporannya itu. Saat ditanya alasannya, Pasha ini alasannya. "Biar saya tahu, kan mau belajar," tuturnya.

Pasha pun enggan membeberkan saat ditanya berapa jumlah harta kekayaan yang dilaporkan. Namun ia tidak menampik bahwa kendaraan mewah Harley Davidson yang suka digunakannya turut masuk dalam laporan. "Ya termasuk itulah," ucap Pasha.

TAK TERBUKA - Dikonfirmasi terpisah, Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Yenny Sucipto mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh para bakal calon hanyalah sebagai administratif belaka. Padahal seharusnya LHKPN merupakan awal dari keterbukaan para calon.

"Ini kan hanya untuk jualan, pencitraan saja. Mereka menganggap kalau sudah lapor itu bersih, padahal kan enggak begitu," kata Yenny kepada gresnews.com.

Menurut Yenny, tanda terima itu hanyalah laporan awal dan belum terverifikasi. Oleh sebab itu, menurutnya, syarat laporan harta kekayaan para bakal calon seharusnya sudah terverifikasi terlebih dahulu sehingga bisa dipertanggungjawabkan validitasnya.

Yenny berharap, masyarakat tidak tertipu dengan bakal calon masing-masing yang mengaku bersih dari korupsi. "Masyarakat jangan mudah tertipu, harus membantu KPK juga dan melaporkan bila ada yang mencurigakan," ucap Yenny.

KPK telah membuka loket bagi para bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti pilkada serentak untuk menyerahkan laporan harta kekayaannnya. Laporan ini menjadi salah satu syarat pendaftaran yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 yang mengatur pilkada serentak.

Loket ini dibuka dalam kurun waktu cukup lama, yaitu pada 22 Juli hingga 7 Agustus 2015. Dengan kurun waktu tersebut, KPK menghimbau bakal calon kepala daerah untuk segera melaporkan harta kekayaannya.

Persyaratan penyerahan LHKPN tertera di situs KPK www.kpk.go.id. KPK akan mengumumkan nama-nama bakal calon yang telah menyerahkan LHKPN tersebut seperti dalam rangka Pemilukada, memberi bukti pendaftaran, serta ringkasan harta bakal calon.

Gresnews.com telah mencoba konfirmasi dengan Direktur LHKPN Cahya Harefa mengenai berapa jumlah pelapor yang telah memberikan harta kekayaannya serta berapa jumlah harta terbesar yang dilaporkan para calon. Tetapi hingga berita ini diturunkan, pesan blackberry messenger yang disampaikan belum berbalas.

Pada 23 Juli 2015 saja, jumlah pelapor sudah mencapai 602 orang. Jumlah ini dipastikan bertambah mengingat banyaknya bakal calon yang melaporkan harta kekayaannya. Masyarakat yang ingin memantau apakah calon bupati mereka telah menyerahkan LHKPN dapat dilihat pada http://www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-2015.

BACA JUGA: