Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta  menolak eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Irman Gusman. Sebelumnya dalam eksepsinya, kuasa hukum Irman Gusman menilai KPK tidak memenuhi kualifikasi dalam menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka kasus korupsi, alasannya terdapat kecacatan dalam surat dakwaan.

Namun eksepsi itu belakangan ditolak majelis yang diketuai Hakim Nawawi Pamolango. "Menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata hakim

Kuasa hukum Irman, Tommy Singh nampak kecewa dengan keputusan hakim. Namun demikian ia mengaku akan tetap menghormati putusan tersebut. Serta akan bersiap menghadapi pemeriksaan pokok perkara yang ditunda 2 minggu.

Kekecewaan yang sama juga ditunjukkan Irman. Usai persidangan, Irman nampak langsung meninggalkan ruang sidang, dan menolak memberikan komentar kepada awak media yang memburunya. "Ya silakan sama pengacara saja ya," kata Irman Gusman singkat di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (29/11). (rm/dtc)

BACA JUGA: