JAKARTA, GRESNEWS.COM - Upaya hukum praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Wayan Karya menggugurkan gugatan Irman lantara perkara yang menjerat senator asal Sumatera Barat ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Mengadili menyatakan permohonan praperadilan pemohon dinyatakan gugur dengan segala akibat hukumnya. Menghukum pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," kata I Wayan Karya saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (2/11).

Dalam pertimbangan hukumnya, Wayan Karya menyatakan, perkara Irman Gusman sesuai dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf d maka permohonannya dinyatakan gugur. I Wayan Karya memakai pasal tersebut lantaran perkara Irman yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK ke pengadilan.

Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP menyebutkan: "Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur".

Wayan juga mengaitkan Pasal 82 Ayat (1) huruf d dengan Pasal 147 KUHAP. Sesuai pasal 147 KUHAP, frase mempelajari dalam pasal tersebut memiliki pengertian pemeriksaan sesuai dengan Pasal 82 KUHAP. Atas pertimbangan itu, hakim menggugurkan perkara Irman Gusman.

Pasal 147 KUHAP menyebutkan: "Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya".

Lebih jauh Wayan menegaskan, karena perkara telah dinyatakan gugur maka hakim tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara. Karena penetapan tersangka, penangkapan yang menjadi pokok perkara pun gugur dan status tersangka telah berubah menjadi terdakwa.

"Karena permohonan telah dinyatakan gugur, maka hakim tidak lagi mempertimbangkan pokok perkara," ujar I Wayan Karya.

Berkas Irman Gusman telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Oktober 2016. Hakim pun mengaku telah menelusuri ke PN Jakarta Pusat bahwa perkara memang telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat dan teregister dengan Nomor perkara Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016.

KPK telah melimpahkan berkas Irman Gusman ke PN Jakarta Pusat karena dugaan sebagai penerima suap dalam kasus pengaturan kuota gula impor. Irman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Xaveriandy Sutanto, Memi (istri Sutanto) yang disangka bertindak sebagai pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berkas keduanya juga telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

KECAM KPK - Tommy Singh selaku kuasa hukum Irman Gusman mengaku kecewa dengan putusan hakim menggugurkan praperadilan Irman Gusman. Dia pun mengecam KPK dan menilai ada ketakutan KPK terkait perkara tersebut dengan segera melimpahkan ke pengadilan negeri saat persidangan praperadilan masih berlangsung.

"KPK mempercepat proses sehingga ada ketergesaan dan ada keterburuan yang menonjol seolah-olah ada ketakutan," ujar Tommy Singh.

Pada dasarnya dia berharap KPK bisa menghormati proses praperadilan untuk menguji aspek formal penangkapan dan penetapan tersangka Irman Gusman.

Hal yang sama juga diungkap Razman Arief Nasution pengacara Irman Gusman lainnya. Menurut Razman, Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHAP soal frase pemeriksaan itu adanya ada di tahap persidangan. Sementara hakim I Wayan Karya berpendapat, dengan telah dilimpahkan dan telah ditetapkan majelis hakim merupakan pemeriksaan yang bisa menggugurkan perkara praperadilan.

Bahkan Razman menegaskan proses hukum saat pelimpahan berkas Irman tidak prosedural. Pasalnya saat pelimpahan ke jaksa tidak ada satu pun pihak kuasa hukum yang menandatangani pelimpahan berkas tersebut. "Kalau tidak ada maknanya apa pemaksaan kah?" kata Razman.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan menghormati keputusan hakim yang menggugurkan perkara praperadilan irman. Dia menilai apa pun keputusan hakim merupakan menjadi hak prerogatif hakim.

Setiadi juga menolak tudingan KPK sengaja mempercepat proses hukum Irman Gusman dengan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Setiadi, pelimpahan itu karena kasus yang dihadapi Irman Gusman cukup sederhana sehingga tak butuh waktu panjang untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli yang berkaitan dengan perkara.

"Jadi kalau kesan ini dipercepat dikejar-kejar itu semuanya tidak benar," tegas Setiadi usai persidangan di PN Jakarta Selatan.

Lebih jauh Setiadi mengungkapkan, bahwa proses hukum antara praperadilan dan penyidikan memiliki dasar hukum yang berbeda. "Praperadilan diatur melalui KUHAP sedangkan proses penyidikan diatur melalui UU KPK sehingga antara keduanya tidak bisa saling mengintervensi," tegas Setiadi.

BACA JUGA: