JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang perdana kasus suap impor gula dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, hari ini digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Irman didakwa menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari pasangan suami istri bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Pemberian suap itu ditujukan agar Irman mengupayakan perusahaan tersebut mendapat alokasi pasokan gula dari Bulog  untuk Provinsi Sumatera Barat. CV Semesta Berjaya sendiri merupakan badan usaha yang bergerak di bidang penjualan sembako seperti gula dan beras.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin dalam dakwaannya menyatakan awal mula terjadinya suap itu bermula pada  tanggal 21 Juli  2016 Memi selaku pemilik CV Semesta Berjaya menemui Terdakwa di rumahnya di Jalan Denpasar C 3 nomor 8 Kuningan Jakarta. Ia megeluhkan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat sebanyak 3.000 ton.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan pasokan gula yang lebih murah mengingat harga pasaran gula di Provinsi Sumatera Barat sedang tinggi  mencapai Rp16 ribu per kg,  namun  permohonan  pembelian tersebut  lama tidak direspon oleh Perum Bulog. Untuk itu Memi meminta Irman agar mengupayakan CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor dari Perum Bulog yang akan didistribusikan di Provinsi Sumatera Barat.

"Menanggapi permintaan Memi itu, terdakwa bersedia membantu dengan meminta fee  Rp300,00  per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya," kata Jaksa Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11).

Jumlah yang diminta Irman memang terlihat kecil jika dihitung dengan satuan kilogram. Tetapi jika dijumlah maka komitmen fee yang diminta Irman mencapai Rp900 juta. Memi pun menyepakati permintaan itu dan kemudian melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.

DIBANTU BOS BULOG - Selanjutnya pada 22  Juli  2016  sekitar  pukul 19.00  WIB Irman  menghubungi Djarot Kusumayakti selaku Direktur Utama Perum Bulog. Tujuannya untuk memenuhi suplai  gula impor ke Propinsi Sumatera Barat melalui Divre Perum Bulog Sumatera Barat karena selama ini disuplai melalui Jakarta yang mengakibatkan harga menjadi mahal.

Irman pun tanpa segan menyampaikan kepada Djarot untuk merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut. Djarot pun tak kuasa mengingat Irman merupakan Ketua DPD RI. Ia meminta nomor kontak Memi kepada Irman dan langsung menyampaikan segera mengalokasikan gula  impor  Perum  Bulog  untuk  Propinsi  Sumatera  Barat  sesuai permintaan  tersebut.       

Djarot juga langsung menghubungi bawahannya pada  22  Juli  2016 sekitar  pukul  20.00  WIB yaitu Benhur  Ngkaimi selaku Kepala Perum Bulog Divre Sumatera Barat untuk menyampaikan permintaan Irman  agar Memi diberikan alokasi pembelian gula impor Perum Bulog untuk menyalurkannya di wilayah Sumatera Barat.

"Selanjutnya Djarot Kusumayakti meminta Benhur Ngkaimi menindaklanjuti pesan Terdakwa selaku Ketua DPD RI dan kalau ada hambatan agar melaporkan kepadanya. Atas arahan tersebut  Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakannya," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.

Keesokan harinya yaitu pada  23 Juli 2016 Benhur Ngkaimi memberitahu Memi bahwa CV Semesta Berjaya telah mendapatkan alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog. Setelah itu, Memi menginformasikan hal tersebut kepada Xaveriandy Sutanto bahwa Benhur Ngkaimi telah memberitahu CV Semesta Berjaya mendapatkan  gula  impor  dari  Perum  Bulog  dengan  harga  lebih  murah  yakni sebesar Rp11.500 s/d  Rp11.600 per kg.

Pada 25 Juli 2016 Djarot menghubungi Memi menanyakan progres  dan hambatan yang dihadapi  Memi dan dijawab Memi sudah mengajukan Purchase Order (PO) gula  impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divre Sumatera Barat dan  rencananya akan diberikan secara bertahap yaitu sebanyak 1.000 ton  terlebih  dahulu.

"Setelah itu Djarot  menghubungi Benhur Ngkaimi menanyakan perkembangan distribusi  gula  yang  akan  diminta  oleh  Terdakwa  untuk  Memi  dan  dijawab  oleh Benhur  Ngkaimi  bahwa  1.000  (seribu)  ton  gula  impor  sudah  siap  didatangkan dari  Jakarta," terang Jaksa Lie.

Pada akhirnya Provinsi Sumatera  Barat mendapat distribusi gula impor Perum Bulog dan sejak 12  Agustus 2016 sampai dengan 10  September 2016 CV Semesta Berjaya telah menerima 1.000  ton gula di gudang Perum Bulog Kelapa Gading  Jakarta.

Tetapi Xaveriandy dan Memi tidak hanya memperuntukkan seluruh gula itu untuk dijual di Sumatera Barat, sebab dari 1000 ton yang disalurkan hanya 625 kg, sisanya 250 ton dijual ke Medan, ke Pekanbaru sebanyak 125 ton.

IRMAN AKTIF MEMINTA - Irman berkali-kali saat ditanya wartawan dalam proses penyidikan membantah adanya permintaan imbalan atas pertolongannya itu kepada Memi. Ia berdalih distribusi gula ke Sumatera Barat merupakan tugas dirinya sebagai wakil rakyat dari provinsi tersebut.

Namun, bantahan Irman itu tampaknya sia-sia karena KPK punya bukti yang cukup kuat untuk menjerat dirinya. Irman tidak hanya meminta imbalan, tetapi juga menagih imbalan itu kepada Memi melalui aplikasi pesan WhatsApp yang transkipnya dimiliki Jaksa.

Kejadian ini diketahui pada 21 Agustus 2016 Memi melaporkan melalui pesan WhatsApp  bahwa  harga gula di pasaran Provinsi  Sumatera Barat turun dari Rp12.100,00 menjadi Rp11.700,00  dan  gula  sulit  dijual.

"Menanggapi  laporan  Memi, Terdakwa mengatakan, ´Baik Memi, ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal. Your words is your bond´. Kemudian  dijawab  lagi  oleh  Memi  yang  pada  pokoknya tetap menyanggupi  komitmen Rp300,00 per kg. Kemudian Terdakwa menanggapi, ´Bagus, itu baru Memi yang saya kenal yang komit  dengan janjinya," ujar Jaksa lainnya Haerudin.

Pada  Jumat 16  September 2016  Memi menyampaikan kepada  Irman bahwa akan ke Jakarta dan meminta  waktu bertemu. Setelah mendapat kepastian bisa bertemu sekitar pukul 22.00 WIB, ia dan suaminya berangkat  ke Jakarta  untuk menemui Irman untuk menyerahkan uang Rp100 juta. Tetapi malang bagi mereka karena setelah pemberian itu Memi, Xaveriandy dan Irman ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatannya itu Irman dijerat Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang suap sebesar Rp100 juta.

Sedangkan pihak pemberi yaitu Memi dan Xaveriandy Sutanto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena memberi uang suap sebesar Rp100 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

BACA JUGA: