Irman Gusman Didakwa Pungut Fee Gula dari Pengusaha
JAKARTA, GRESNEWS.COM - Sidang perdana kasus suap impor gula dengan terdakwa mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, hari ini digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Irman didakwa menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari pasangan suami istri bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Pemberian suap itu ditujukan agar Irman mengupayakan perusahaan tersebut mendapat alokasi pasokan gula dari Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat. CV Semesta Berjaya sendiri merupakan badan usaha yang bergerak di bidang penjualan sembako seperti gula dan beras.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ahmad Burhanuddin dalam dakwaannya menyatakan awal mula terjadinya suap itu bermula pada tanggal 21 Juli 2016 Memi selaku pemilik CV Semesta Berjaya menemui Terdakwa di rumahnya di Jalan Denpasar C 3 nomor 8 Kuningan Jakarta. Ia megeluhkan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumatera Barat sebanyak 3.000 ton.
Hal itu dilakukan untuk mendapatkan pasokan gula yang lebih murah mengingat harga pasaran gula di Provinsi Sumatera Barat sedang tinggi mencapai Rp16 ribu per kg, namun permohonan pembelian tersebut lama tidak direspon oleh Perum Bulog. Untuk itu Memi meminta Irman agar mengupayakan CV Semesta Berjaya dapat membeli gula impor dari Perum Bulog yang akan didistribusikan di Provinsi Sumatera Barat.
"Menanggapi permintaan Memi itu, terdakwa bersedia membantu dengan meminta fee Rp300,00 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya," kata Jaksa Burhanuddin saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11).
Jumlah yang diminta Irman memang terlihat kecil jika dihitung dengan satuan kilogram. Tetapi jika dijumlah maka komitmen fee yang diminta Irman mencapai Rp900 juta. Memi pun menyepakati permintaan itu dan kemudian melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.
DIBANTU BOS BULOG - Selanjutnya pada 22 Juli 2016 sekitar pukul 19.00 WIB Irman menghubungi Djarot Kusumayakti selaku Direktur Utama Perum Bulog. Tujuannya untuk memenuhi suplai gula impor ke Propinsi Sumatera Barat melalui Divre Perum Bulog Sumatera Barat karena selama ini disuplai melalui Jakarta yang mengakibatkan harga menjadi mahal.
Irman pun tanpa segan menyampaikan kepada Djarot untuk merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut. Djarot pun tak kuasa mengingat Irman merupakan Ketua DPD RI. Ia meminta nomor kontak Memi kepada Irman dan langsung menyampaikan segera mengalokasikan gula impor Perum Bulog untuk Propinsi Sumatera Barat sesuai permintaan tersebut.
Djarot juga langsung menghubungi bawahannya pada 22 Juli 2016 sekitar pukul 20.00 WIB yaitu Benhur Ngkaimi selaku Kepala Perum Bulog Divre Sumatera Barat untuk menyampaikan permintaan Irman agar Memi diberikan alokasi pembelian gula impor Perum Bulog untuk menyalurkannya di wilayah Sumatera Barat.
"Selanjutnya Djarot Kusumayakti meminta Benhur Ngkaimi menindaklanjuti pesan Terdakwa selaku Ketua DPD RI dan kalau ada hambatan agar melaporkan kepadanya. Atas arahan tersebut Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakannya," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Keesokan harinya yaitu pada 23 Juli 2016 Benhur Ngkaimi memberitahu Memi bahwa CV Semesta Berjaya telah mendapatkan alokasi pembelian gula impor dari Perum Bulog. Setelah itu, Memi menginformasikan hal tersebut kepada Xaveriandy Sutanto bahwa Benhur Ngkaimi telah memberitahu CV Semesta Berjaya mendapatkan gula impor dari Perum Bulog dengan harga lebih murah yakni sebesar Rp11.500 s/d Rp11.600 per kg.
Pada 25 Juli 2016 Djarot menghubungi Memi menanyakan progres dan hambatan yang dihadapi Memi dan dijawab Memi sudah mengajukan Purchase Order (PO) gula impor sebanyak 3.000 ton ke Perum Bulog Divre Sumatera Barat dan rencananya akan diberikan secara bertahap yaitu sebanyak 1.000 ton terlebih dahulu.
"Setelah itu Djarot menghubungi Benhur Ngkaimi menanyakan perkembangan distribusi gula yang akan diminta oleh Terdakwa untuk Memi dan dijawab oleh Benhur Ngkaimi bahwa 1.000 (seribu) ton gula impor sudah siap didatangkan dari Jakarta," terang Jaksa Lie.
Pada akhirnya Provinsi Sumatera Barat mendapat distribusi gula impor Perum Bulog dan sejak 12 Agustus 2016 sampai dengan 10 September 2016 CV Semesta Berjaya telah menerima 1.000 ton gula di gudang Perum Bulog Kelapa Gading Jakarta.
Tetapi Xaveriandy dan Memi tidak hanya memperuntukkan seluruh gula itu untuk dijual di Sumatera Barat, sebab dari 1000 ton yang disalurkan hanya 625 kg, sisanya 250 ton dijual ke Medan, ke Pekanbaru sebanyak 125 ton.
IRMAN AKTIF MEMINTA - Irman berkali-kali saat ditanya wartawan dalam proses penyidikan membantah adanya permintaan imbalan atas pertolongannya itu kepada Memi. Ia berdalih distribusi gula ke Sumatera Barat merupakan tugas dirinya sebagai wakil rakyat dari provinsi tersebut.
Namun, bantahan Irman itu tampaknya sia-sia karena KPK punya bukti yang cukup kuat untuk menjerat dirinya. Irman tidak hanya meminta imbalan, tetapi juga menagih imbalan itu kepada Memi melalui aplikasi pesan WhatsApp yang transkipnya dimiliki Jaksa.
Kejadian ini diketahui pada 21 Agustus 2016 Memi melaporkan melalui pesan WhatsApp bahwa harga gula di pasaran Provinsi Sumatera Barat turun dari Rp12.100,00 menjadi Rp11.700,00 dan gula sulit dijual.
"Menanggapi laporan Memi, Terdakwa mengatakan, ´Baik Memi, ditunggu saja waktu menjual yang baik, yang penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal. Your words is your bond´. Kemudian dijawab lagi oleh Memi yang pada pokoknya tetap menyanggupi komitmen Rp300,00 per kg. Kemudian Terdakwa menanggapi, ´Bagus, itu baru Memi yang saya kenal yang komit dengan janjinya," ujar Jaksa lainnya Haerudin.
Pada Jumat 16 September 2016 Memi menyampaikan kepada Irman bahwa akan ke Jakarta dan meminta waktu bertemu. Setelah mendapat kepastian bisa bertemu sekitar pukul 22.00 WIB, ia dan suaminya berangkat ke Jakarta untuk menemui Irman untuk menyerahkan uang Rp100 juta. Tetapi malang bagi mereka karena setelah pemberian itu Memi, Xaveriandy dan Irman ditangkap petugas KPK.
Atas perbuatannya itu Irman dijerat Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang suap sebesar Rp100 juta.
Sedangkan pihak pemberi yaitu Memi dan Xaveriandy Sutanto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) atau Pasal 13 UU Nomor 31/99 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana karena memberi uang suap sebesar Rp100 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
- Irman Gusman Kena Vonis Rendah dan Pencabutan Hak Politik
- Pledoi Tugas DPD di Kasus Gula Irman Gusman
- Pasutri Penyuap Irman Gusman Divonis Bersalah
- Pengadilan Tolak Eksepsi Irman Gusman
- Gugatan Kandas, Irman Gusman Kecam KPK
- Beradu Klaim Pemenang Praperadilan Irman Gusman