JAKARTA, GRESNEWS.COM - Persidangan praperadilan Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Irman Gusman memasuki babak akhir. Hari ini, Selasa, (1/11) sidang dengan agenda kesimpulan, pihak Irman Gusman menyatakan tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahi ketentuan prosedur yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).

Dalam persidangan ke-7 ini, pihak Irman Gusman menyisakan catatan-catatan penting terkait penanganan perkara Irman Gusman yang dituang ke dalam kesimpulannya. Ketua tim kuasa hukum Irman Gusman, Fachmi saat menyampaikan poin kesimpulannya, menganggap KPK tidak profesional dalam penyelidikan dan penyidikan sehingga hak kliennya terabaikan. Poin utama yang menjadi sorotannya adalah soal tertangkap tangan Irman Gusman yang menyalahi ketentuan prosedur.

"Tangkap tangan terhadap Irman tidak memenuhi syarat yuridis sebagai Pasal 1 butir 19," kata Fachmi kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, (1/11).

Irman menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal penetapannya sebagai tersangka dan penangkapan yang dilakukan KPK pada 17 September 2016. Pihak kuasa hukum menilai penangkapan Irman Gusman menyalahi prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) lantaran penangkapan tak menunjukkan surat tugas dan perintah dari penyidik.

Fachmi menambahkan, tersangka sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan (P21), tersangka memiliki hak untuk diperiksa sebagai saksi dan didatangkan ahli yang meringankan. Dia merujuk pada Pasal 116 Ayat (3) KUHAP. Karena alasan itu, dia menyatakan Irman tak diberikan hak hukumnya selaku tersangka sesuai KUHAP sehingga berkas yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor tidak sah.

"P 21 jadi tidak sah karena tersangka belum pernah diperiksa sekalipun dan saya heran kenapa bisa dijadikan P 21," ujar Fachmi.

Dia menilai KPK ingin mengambil jalan pintas dengan melimpahkan berkas ke pengadilan. "Itu kembali pada Pasal 82 butir D, apabila perkara sudah mulai diperiksa pengadilan praperadilan gugur mungkin itu yang akan dikejar KPK," katanya.

Namun Fachmi mengaku optimis terkait gugatannya. Menurut Fachmi pengertian pasal 82 butir d bukan pada pelimpahan kepada pengadilan tapi dengan diperiksa. Sedangkan frase diperiksa itu meliputi pelimpahan perkara, penetapan hakim untuk memanggil ke persidangan.

Irman dijerat KPK lantaran memperdagangkan pengaruhnya penambahan kuota gula impor di Sumatera Barat. Irman diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi sebagai imbalan dari 1000 ton yang dikirimkan Bulog ke Sumatera Barat.

OPTIMIS MENANGKAN GUGATAN - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Natalia Kristianto memastikan tindakan hukum KPK mulai dari melakukan tangkap tangan Irman dikediamannya sampai pada pelimpahan berkas perkara sesuai prosedur. KPK mengklaim, bukti yang diajukannya dalam persidangan cukup kuat mematahkan dalil Irman Gusman.

"Bukti-bukti yang kami sampaikan, saksi yang kami hadirkan, ahli yang kami hadirkan, dan firm kalau apa yang dilakukan KPK secara prosedural memang sudah merujuk pada perundang-undangan," ujar Natalia di PN Jakarta Selatan usai persidangan.

Pihak KPK sendiri menampik bahwa pelimpahan berkas Irman Gusman ke pengadilan otomatis menggugurkan gugatan. Dia menilai pasal tersebut dua penafsiran sehingga ketika dilimpahkan belum dapat dipastikan akan digugurkan.

Namun begitu, pihak KPK menyerahkan sepenuhnya kepada hakim untuk menilai apakah digugurkan atau tidak. "Artinya ini memang ada beberapa pendapat kami tidak bisa memaksakan, makanya kami serahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan yang mulia," ujar Natalia Kristianto.

Pelimpahan berkas Iraman, sambung Natalia, memang karena semua yang dibutuhkan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut. Sesuai dengan Pasal 50 ayat (2) KUHAP, hak tersangka untuk dilimpahkan perkaranya ke pengadilan. Dia membantah tudingan bahwa pelimpahan berkas dikebut lantaran adanya praperadilan yang diajukan Irman Gusman.

"Yang jelas bahwa pelimpahan itu tidak kemudian dilatarbelakangi karena adanya permohonan praperadilan,"tegas Natalia.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam pada kasus penambahan kuota gula impor ke Sumatera Barat. Pertama adalah mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap. Irman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian Xaveriandy Sutanto, Memi (istri Sutanto) yang disangka bertindak sebagai pemberi suap. Keduanya disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Berkas ketiganya bahkan telah dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

 

BACA JUGA: