Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus PT Nasional Sago Prima (NSP). PT NSP dinyatakan terbukti membakar hutan di Riau pada 2015.

"Putusan berpihak pada lingkungan hidup dan diharapkan memberi efek jera bagi pelaku kejahatan pembakaran hutan dan lahan yang telah menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, Jumat (12/8)

Dalam kasus ini majelis hakim menghukum PT NSP untuk membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp1 triliun.  Putusan tersebut diketok ketua majelis hakim Effendi Mukhtar.

Atas putusan itu, kuasa hukum PT NSP dari kantor hukum Lubis-Ganie-Surowidjojo menyatakan akan mengajukan banding. "Kami sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya yang akan ditempuh, termasuk kemungkinan naik banding," kata Ketua Tim pengacara PT NSP Harjon Sinaga. (Ena/Dtc)

BACA JUGA: