JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyiapkan tim khusus untuk menindaklanjuti tindakan penyegelan terhadap 62 lahan konsesi perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Sumatera. Tim yang berada dalam lingkup kerja Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK itu bekerja agar kasus penyegelan lahan perusahaan yang terbakar bisa segera terselesaikan.

Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi mengatakan tim yang terdiri dari para penyidik KLHK tersebut akan memanggil para pelaku pembakar hutan, baik perorangan maupun perusahaan. "Akan dipanggil satu-satu dan dilakukan proses investigasi, penyidik dari KLHK," kata Djati kepada Gresnews.com, akhir pekan lalu.

KLHK melakukan penyegelan tersebut pada periode 3 Agustus-30 September 2019 agar lebih mudah melakukan penyelidikan. Ada pun penyegelan yang dilakukan itu berupa pemasangan papan pengumuman dan pita kuning larangan melintas. Penyegelan dilakukan setelah KLHK melakukan penyelidikan dan pemantauan karhutla.

KLHK tak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Apalagi karhutla merusak ekosistem lingkungan hidup, berdampak pada ekonomi dan kesehatan masyarakat, serta terhadap wilayah sekitar. Penegakan hukum menjadi ujung tombak untuk membuat efek jera.

Djati menambahkan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, KLHK juga membuat tim yang mengingatkan kepada ketua pengadilan untuk dilakukan eksekusi. Tim ini untuk melakukan supervisi kegiatan di daerah. "Ini sudah bayar belum, kenapa belum dibayar. Kita mengingatkan kembali kepada ketua pengadilan selaku eksekutor," kata dia. (G-2)

BACA JUGA: