JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan lima dari 20 perusahaan asing yang disegel sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dalam melakukan proses penegakan hukum, KLHK tidak membeda-bedakan antara perusahaan dalam negeri dan luar negeri.

"Mereka akan dihukum sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan dalam kasus karhutla," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam diskusi yang dihadiri Gresnews.com, Selasa (1/10).

Menurutnya, total perusahaan yang disegel adalah 64 dan ada 20 perusahaan asing yang sebagian besar dari Malaysia dan Singapura. Perusahaan yang lahannya terbakar tidak akan bisa mengelak sebab bisa ditelusuri melalui jejak forensik, baik dari lokasi, waktu, maupun luas area terbakar.

Kebakaran hutan dan lahan ini berdampak langsung kepada masyarakat, ekosistem, ekonomi, dan wilayah di sekitarnya. Untuk itu, skala penegakan hukum akan diperluas dengan mengupayakan pemidanaan tambahan untuk menimbulkan efek jera, yakni berupa perampasan keuntungan yang diperoleh korporasi dari aksi pembakaran hutan.

KLHK mengakui penegakan hukum yang dilakukannya selama ini terhadap pelaku karhutla baru menunjukkan shock therapy atau efek kejut saja. Ini yang menjadi salah satu penyebab mengapa ada perusahaan yang sama mengulangi perbuatannya melakukan pembakaran lahan. (G-2)

BACA JUGA: