Menhub Tegaskan Proyek Kereta Cepat Belum Kantongi Izin Lewati Lanud Halim
Terkait penangkapan lima pekerja asal China oleh TNI AU, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung memang belum mengantongi izin melewati Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma.
"Kalau izin pembangunannya yang di Halim belum ada. Ya, harus izin yang punya tanah. Kalau enggak ikut punya tanah terus ngebor, bagaimana?" kata Jonan di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/4).
Dikatakan Jonan, karena PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) belum mendapatkan izin penggunaan lahan, maka Kementerian Perhubungan tidak akan mengeluarkan izin.
"Kalau tanah itu tidak dikuasai kita tidak akan menerbitkan izin pembangunan. Tapi kalau pembangunan izin kereta cepat untuk pembangunannya di wilayah Halim tidak ada, belum ada sampai sekarang. Karena izin pembangunan salah satu syarat yang paling penting adalah penguasaan lahan. Mau sewa, kerja sama, hibah atau penugasan harus ada," terang Jonan. (mon/dtc)
- Menhub Kaji Usul JICA Bangun Jalur Khusus Kereta Semi Cepat Jakarta-Surabaya
- Titik Rawan Realisasi Proyek Kereta Cepat
- Keberatan TNI AU terhadap Proyek Kereta Cepat
- 5 Pekerja Proyek Kereta Cepat Asal China Ditangkap TNI AU
- Kemenhub Akhirnya Loloskan Kereta Cepat
- Upaya Politisasi Kereta Cepat