TNI AU menangkap tujuh pekerja proyek kereta cepat, karena masuk wilayah Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma tanpa izin. Lima dari tujuh pekerja merupakan warga negara China.

"Karena tidak ada izin, apalagi ada warga negara asing. Itu harus ada security clearence yang dikeluarkan Mabes TNI. Jadi karena tidak ada, tentu tidak bisa dilaksanakan," jelas Kepala Dinas Penerangan TNI AU Marsma Wiko Sofyan kepada gresnews.com, Rabu (27/4).

Saat ini, kelima pekerja asal China sudah ditangani Imigrasi Jakarta Timur, sedangkan dua pekerja lokal sudah dilepas TNI AU.

Sementara itu, Sekretaris PT Wijaya Karya (Persero) Suradi mengakui bahwa pegawai PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dan sebagian mitranya asal China ditangkap TNI AU. Menurut Suradi, permasalahan tersebut sudah diselesaikan dan semua pegawai sudah kembali.

"Pegawai PT KCIC yang ditangkap tersebut benar ada sebagian mitra dari China," ujar Suradi. (Heronimus Ronito/mon)

BACA JUGA: