JAKARTA - Suli Wiranta Lee mengungkapkan pernah diminta oleh terdakwa Rohadi sejumlah uang sebesar Rp350 juta untuk mengurus perkara hukumnya. Namun kendati sudah mengeluarkan uang ratusan juta, putusan perkaranya di tingkat peninjauan kembali (PK) ditolak.

Saksi Suli adalah wiraswasta yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa mencoba menggali keterangan saksi terhadap keterlibatan Rohadi dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang dialami saksi.

"Oke, saya bisa mengurus ini, minta uang sekitar Rp350 juta," ucap Suli di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Kamis (25/3/2021).

Uang Rp350 juta itu, menurut Suli, untuk pembayaran pengurusan perkara yang sedang dihadapinya.

"Ada masalah hukum, perkara masalah tanah di Bali. Kejadian 2010-2011. Saya dikenalkan, bapak ini bisa membantu konsultasi hukum dan bisa membantu menyelesaikan kasus," jelasnya.

Suli menjelaskan perihal perkenalannya dengan terdakwa Rohadi berawal dari ayahnya. Menurut BAP saksi dikatakan perkenalan itu terjadi pada tahun 2011.

"Dikenalkan dengan almarhum ayah saya. Beliau sebagai orang yang bisa membantu memperjuangkan keadilan kasus saya. Kemungkinan (kenal tahun) 2011," jawabnya.

Kemudian Suli menerangkan bagaimana perkenalannya itu dengan Rohadi. Awalnya dia menelepon Rohadi dan memperkenalkan dirinya, serta menceritakan perihal masalah hukum yang dialaminya.

"Kontak telepon dulu. Ya, disampaikan ada masalah hukum. Waktu itu kami tidak menanyakan jabatannya, saya nggak nanya, saya langsung to the point saja. Saya memang punya masalah seperti ini, Saya dengar bapak bisa membantu. `O iya saya bisa membantu`," kata Suli.

Menurutnya, pada perkenalan pertama Rohadi menanyakan masalah dirinya. Kemudian meminta data dokumen perkaranya tersebut.

Kemudian, anggota tim JPU Komisi (KPK) Takdir Suhan menanyakan masalah hukum saksi di tingkat apa.

"Masalah hukum di tingkat PN, PT, MA atau PK?" tanya Takdir.

Menurut Suli, masalah hukumnya sudah di tingkat Peninjauan Kembali (PK) untuk perdata. Kemudian, Suli menelepon Rohadi yang ketika itu sedang berada di Semarang, Jawa Tengah, yang akan mengurus perkaranya. Saat itu Rohadi meminta biaya pengurusan tersebut kepadanya.

"Jawabannya: Ya, Pak, nanti saya minta uang untuk biaya mengurus ini," jawab Suli mengenai percakapan Rohadi di telepon.

Dalam percakapan telepon itu, Suli mengatakan setelah Rohadi melihat perkara kasusnya itu, dia menanyakan kepada Rohadi untuk kelanjutan kasusnya itu.

Setelah Rohadi melihat kasus Suli, kemudian Suli menanyakan bagaimana kelanjutannya. Kemudian dia bilang perkara ini bisa dilanjutkan dengan biaya pengurusan itu sekian sekian.

Jaksa kemudian menegaskan, coba saksi terangkan apa maksud sekian sekian itu.

"Bisa ditegaskan kembali sekian sekian itu?" cecar jaksa.

Suli pun menjelaskan bahwa sekian sekian itu maksudnya sesuai dengan yang disampaikan Rohadi Rp350 juta.

Rohadi yang meminta harga pengurusan itu kepada Suli. Dengan janji kasusnya bisa dimenangkan

Dalam pembayaran tersebut, Suli melakukan secara bertahap hingga selesai Rp350 juta melalui uang hasil pekerjaannya. Uang itu digunakan untuk segala hal dalam pengurusan perkaranya tersebut, yang langsung ditransfer ke nomor rekening atas nama Rohadi.

"Setahu saya waktu itu sudah Rp350 juta dan itu semuanya di-input," jelasnya.

Suli membenarkan pernyataan jaksa benar ada penyampaian selain mengecek lokasi, terdakwa juga menyampaikan nanti akan menghubungi orang di PN Singaraja untuk menghindari eksekusi atas putusan PN.

Menurut BAP saksi nomor 8 bahwa atas perkara jual beli tanah yang Suli ajukan ke MA, Suli beberapa kali lebih dari 10 kali diminta Rohadi untuk menyerahkan uang yang kegunaannya untuk akomodasi dan uang untuk menghindari eksekusi tanah miliknya.

Dalam perkara Suli hasil dari putusan PK ditolak. Sehingga tidak sesuai dengan keinginan yang diharapkan, tidak sesuai yang dijanjikan oleh Rohadi. Setelah itu, uangnya tidak dikembalikan.

"Waktu itu saya dapat putusan, kemudian saya teruskan ke penasihat saya yang lain. Saya tanya dengan orang yang tahu hukum, bahwa memang saya kalah. Tanah saya tetap dikuasi oleh lawan saya, 1.400 m2 dan dieksekusi," ungkapnya.

Menurut pemberitaan, pihak KPK akan menghadirkan para saksi yang menggunakan jasa Rohadi untuk mengurus perkara pidana maupun sengketa di pengadilan hingga ditingkat kasasi MA, mulai dari pendaftaran perkara hingga ke putusan akhir atau inkracht.

Pengguna jasa Rohadi tersebut memberikan uang gratifikasi karena tidak dilaporkan ke KPK sehingga menjadi tindak pidana suap dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2016 lalu yang mencapai total Rp19 miliar.

Suap dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar AS tersebut melibatkan anak dan istri Rohadi didalam menampung transaksinya dari berbagai kalangan mulai dari pengacara, kolega hingga hakim dan anggota dewan. (G-2)

BACA JUGA: