JAKARTA - Saksi Aries Setiadi mengungkapkan adanya aliran uang yang mencurigakan atau transaksi mencurigakan dalam Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke rekening Rohadi. Manager Money Changer di PT Alfa Valasindo itu mengungkapkannya dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan pencucian uang dengan terdakwa mantan Panitera Pengadilan Jakarta Utara dan Bekasi, Rohadi.

"Selama melayani terdakwa (Rohadi) melalui kurirnya Koko Wira Aprianto, apakah ada laporan berkenaan Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)?" tanya hakim Albertus Husada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Kamis (8/4/2021).

"Ada, Pak," jawab Aries singkat.

Kemudian, Aries menjelaskan mengenai penemuan transaksi mencurigakan itu. Ia diberitahu bahwa transaksi mencurigakan itu menyalahi profil dari nasabahnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aries mengetahui adanya LTKM itu ketika ada penyidik KPK datang di perusahaannya tersebut.

Albertus menanyakan saksi kembali, apakah mengetahui ada LTKM itu sebelum KPK datang Ataukah mengetahui dari awal sesuai fungsi pengawasan dalam bentuk pencegahan dari perusahaan sebelum pihak eksternal, penegak hukum masuk.

Aries mengatakan sudah mengetahui sebelum ada penyelidik KPK datang memeriksa laporan keuangan perusahaannya tersebut. Dan Aries tambah mengetahui kalau ada transaksi mencurigakan ketika KPK datang memeriksa.

"Dia minta data-datanya. Terus saya bikin laporan LTKM," ujarnya.

Menurutnya, dia lupa mengenai transaksi mana saja yang mencurigakan.

"Untuk pelaporan LTKM itu saya lupa, Pak," tuturnya.

Dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Aries ada transaksi dari 1 sampai 47 transaksi, dan menurut Aries semua itu LTKM. Untuk transaksi diatas nominal Rp500 juta disebut Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT). Namun kalau di bawah itu ada di dalam file sistem pelaporan data nasabah (SIPESAT).

Menurut Aries, status Rohadi dan Koko Wira Aprianto di PT Alfa Valasindo adalah nasabah.

Sedangkan terdakwa Rohadi saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan saksi, ia membenarkan semua keterangan saksi tersebut.

Sementara itu, jaksa KPK Takdir Suhan menyatakan mengenai LTKM banyak yang tidak wajar.

"Apalagi ada dalam satu bulan dua tiga kali (transaksi) khususnya tadi yang kami tekankan didepan sidang nilai SGD-nya itu mencapai hampir Rp1 miliar lebih. Itu dalam waktu tidak sampai 1 minggu, jadi ada penukaran. Jadi memang penukarannya itu menggunakan mata uang dollar Amerika sama dollar Singapura," kata Takdir ketika ditanya oleh Gresnews.com usai persidangan.

Menurut Takdir, transaksi itu nilainya fantastis dan kebanyakan nilai transaksi itu di atas Rp500 juta dalam penukaran mata uang tersebut.

"Makanya bisa terdeteksi masuk ke rekening bank milik terdakwa. Karena nilainya di atas setengah miliar. Nah kalau untuk di bawah setengah miliar memang ada beberapa yang dikasihnya cash. Tapi yang sangat-sangat jelas tadi yang lebih banyak lewat rekening BCA milik terdakwa," terangnya.

Sedangkan Koko Wira Aprianto, kata Takdir, adalah orang kepercayaannya Rohadi. Koko lebih banyak melakukan transaksi penukaran mata uang di PT Alfa Valasindo ketimbang Rohadi.

"Jadi dua nama ini, tapi Koko yang datang ke sana diminta supaya uang ini dikirimkan ke rekening milik terdakwa. Koko hanya datang ke sini diminta bawa uang tunai ditukarkan ke sana. Ya, sudah nanti uang itu tetap ke rekening milik terdakwa. Pada intinya begitu," tutupnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Rohadi yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin tersebut didakwa dengan empat dakwaan terkait gratifikasi dan pencucian uang selama dia menjabat sebagai panitera pengganti sejak 2010-2016.

Rohadi menjadi narapidana karena sebelumnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) terkait penerimaan suap dari pedangdut Saipul Jamil yang terjerat perkara pelecehan seksual beberpa waktu lalu. (G-2)

BACA JUGA: