JAKARTA - Saksi Anggota Satlantas Polres Jakarta Utara Sutikno pernah menjadi kurir terdakwa mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Bekasi, Rohadi dalam pembelian beberapa kendaraan mobil mewah.

"Selain antar berkas tilang apa saudara pernah membeli mobil untuk Rohadi?" tanya anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Kamis (20/5/2021).

Sutikno mengatakan dirinya mengenal dan berteman dengan Rohadi ketika dia biasa mengirimkan surat tilang ke Pengadilan Jakarta Utara. Pada 2015, ia berkomunikasi ke Rohadi dan diminta tolong membelikan kendaraan mobil.

Sutikno menjelaskan bahwa pembelian mobil itu berupa mobil 2 unit Mobil Pajero Sport, 1 unit mobil Fortuner, 1 unit mobil Alphard.

Pembelian pertama adalah 2 unit mobil Pajero Sport pada Desember tahun 2015. Dua unit mobil tersebut dibelinya dari dealer PT Nusantara di Cempaka Putih seharga Rp429 juta per unit dengan diskon Rp50 juta.

Kemudian Jaksa memperdalam keterangan saksi untuk mengetahui apakah ada aliran uang suap atau korupsi yang mengalir untuk pembelian kendaraan mobil tersebut dari Rohadi kepada saksi.

Jaksa menanyakan bagaimana cara pembayarannya dari awal memesan dan setelah berhasil memesannya baru di bayar cash atau tunai. "Dibayar siapa?" cecar jaksa Kresno.

Lalu Sutikno menerangkan bahwa ia yang membayarnya dengan uang yang diberikan Rohadi sebesar Rp700 juta lebih untuk dua unitnya masing-masing atas nama Rohadi dan Saanan.

Selain 2 unit mobil Pajero Sport, Sutikno juga diminta untuk membelikan 1 unit mobil Fortuner dan Alphard serta 1 unit mobil Mercedes Benz bekas dengan Nomor Polisi B1218 SAK.

Menurutnya mobil Mercedes itu dibeli showroom di Kelapa Gading Jakarta Utara dengan uang tunai menggunakan mata uang Dollar Singapura (USing$25 ribu) atau Rp655 juta setelah ditukarkan ke money changer di showroom tersebut dengan STNK masih atas pemilik yang lama.

Kemudian, Sutikno juga diminta untuk membelikan 1unit mobil Fortuner baru dengan nomor plat B 5 RTC pada Desember 2015 di PT Showroom Auto Dr Soepomo seharga Rp512 juta.

"Mobil (Rp) 512 juta dapat diskon kurang lebih 50-an juta," kata dia.

Pembayaran mobil itu dilakukan oleh Sutikno dengan uang yang diberikan Rohadi kepadanya. Mobil itu atas nama sopir Rohadi yakni, Koko. kemudian untuk STNK dan BPKB lengkap semua.

Mengenai mobil Pajero Sport, Sutikno mengatakan diminta juga untuk membeli 1 unit Pajero Sport dengan nomor plat B 1503 TIK dan diganti dengan nomor plat B 104 ANA atas pesanan Rohadi.

"Yang pesan Pak Rohadi karena nama dia udah banyak, akhirnya minta tolong saya supaya belinya di provesi," tuturnya.

Mobil Pajero sport itu dibeli seharga Rp370 juta setelah mendapatkan diskon Rp50 juta dari harga awal Rp429 juta di sebuah showroom di Jakarta Selatan dengan dibayar tunai dari uang Rohadi yang diberikan kepadanya.

"Di dealer Jakarta Selatan dengan sales yang sama," jelasnya.

Kemudian, ada juga mobil Toyota Alphard tipe GB 2 NNI baru atas nama Rohadi dan pembelian itu atas pesanan Rohadi untuk membeli ke Marketing Showroom bernama Kalis dengan cara pembayaran melalui kredit angsuran.

Mobil tersebut seharga Rp930 juta dan mendapat potongan harga atau diskon dengan uang muka sebesar Rp 400 juta. Mobil itu untuk keperluan Rohadi.

Rohadi yang kini mendekam dilapas Sukamiskin Bandung, didakwa dengan 4 dakwaan terkait gratifikasi dan Pencucian Uang selama dia menjabat sebagai panitera pengganti sejak 2010-2016 lalu.

Rohadi menjadi narapidana karena sebelumnya terkena OTT terkait penerimaan suap dari pedangdut Saipul Jamil yang terjerat perkara pelecehan seksual beberpa waktu lalu. (G-2)

BACA JUGA: