JAKARTA - Saksi Staf Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Melisa Lidya, mengungkapkan total gaji, remunerasi dan uang makan per bulan yang diterima mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bekasi dan Jakarta Utara yang nyentrik dan tajir, Rohadi, dengan golongan 3D ternyata `cuma` sebesar Rp10,5 juta per bulan.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam agenda pemeriksaan saksi dengan terdakwa Rohadi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.

"Ingat untuk 1 bulan nilai total gaji, remunerasi dan uang makan (Rohadi) masih ingat?" tanya anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/5/21).

Melisa pun menjelaskan bahwa ia masih ingat mengenai gaji, remunerasi dan uang makan per bulan yang diterima Rohadi.

"Sekitar Rp4,2 juta gaji. Kalau remunerasi harusnya menerima Rp7.082.000, karena beliau sering ada potongan itu sekitar Rp5.665.000, uang makan itu sekitar Rp500 ribu. Kalau kami jumlahkan Rp10,5 juta," jawab Melisa.

Kemudian, jaksa membacakan surat keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi, dalam keterangannya itu disebutkan, bahwa di mana untuk periode 2011 hingga Desember 2011 penghasilan bersih adalah Rp55 juta sekian. Kemudian bulan Januari 2012 hingga Desember 2012 akumulasi Rp76 juta sekian.

Selanjutnya, total gaji dan sebagainya awal 2013 hingga akhir 2013 Rp81 juta sekian. Januari 2014 hingga Desember 2014 total Rp95 juta sekian.

"Ini by data yang ibu berikan pada saat penyidikan dan dikonfirmasi?" cecarnya.

Melisa pun membenarkan keterangan BAP-nya tersebut.

Sebelumnya, Melisa menjelaskan mengenai Rohadi yang mulai bekerja di Pengadilan Negeri Bekasi pada 2008 hingga 2014.

Setelah selesai bekerja di PN Bekasi tahun 2014, kemudian Rohadi di mutasi ke PN Jakarta Utara. "Kalau tidak salah Jakut,"

Kemudian, Melisa menerangkan mengenai pembayaran gaji PN Bekasi terhadap para pegawainya diberikan melalui transfer ke rekening Bank. Dimana PN Bekasi menjalin kerjasama untuk transfer gaji pegawai melalui rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI).

"Kalau gaji dan remunerasi melalui bank. Untuk uang makan tunai," terangnya.

Menurutnya, posisi Rohadi di PN Bekasi bekerja sebagai panitera pengganti dengan golongan 3D. Dalam penerimaan gaji, Rohadi pun menerima gaji dari transfer di nomor rekening BRI atas namanya sendiri.

Melisa pun menuturkan bahwa pada saat penyidikan belum diperlihatkan komponen gaji dan remunerasi dan lain-lain. "Belum. Saya waktu itu bawa data Pak," tuturnya.

Lalu data tersebut, ia sampaikan kepada penyidik KPK. Dan jaksa menegaskan kembali dengan menanyakan apakah dalam data itu termuat juga komponen gaji, tunjangan dan gaji ke-13 atau ada penghasilan lain yang diterima terdakwa sebagai panitera pengganti di PN Bekasi, yang dijawab Melisa hanya gaji pokok, remunerasi dan uang makan.

"Sepengetahuan saya gaji, remunerasi, dan uang makan itu saja," tukasnya.

Kemudian, Rohadi membenarkan semua keterangan saksi tersebut ketika diperkenankan majelis hakim untuk membenarkan atau menyanggah keterangan saksi tersebut.

Mantan Panitera Pengganti Jakarta Utara dan Bekasi ini terkenal nyentrik dan tajir. Hal itu karena punya pengawal pribadi dan memiliki mobil pribadi mewah serta memiliki lahan tanah yang sangat luas.

Mobil yang dibeli Rohadi bervariasi, mulai dari Toyota Alphard, Camry, Fortuner, Yaris, Agya, Honda Jazz, Suzuki APV, Mitsubishi Pajero, Jeep Wrangler, hingga Mercedes Benz. Kemudian, Properti yang tersebar di Jakarta Timur, Bekasi, Cianjur, dan Indramayu.

Selain itu, ia memiliki tanah seluas 132.896 meter persegi yang digunakan untuk pembangunan komplek perumahan, wisata water boom, rumah sakit, dan sekolah tinggi ilmu kesehatan di bawah bendera PT Reysa Permata Cikedung (RPC).
Ternyata, semua kemewahan, kenyentrikan dan ketajirannya itu didapat dari uang hasil korupsi suap dalam pengurusan perkara dipengadilan.

Pada perkara ini Rohadi didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara. Suap diberikan agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Pada dakwaan kedua, Rohadi disangkakan menerima hadiah dan janji sebesar Rp110 juta dari Jeffri Darmawan. Duit itu diduga diberikan Jeffri melalui perantara Rudi Indawan.

Rohadi juga diduga menerima uang haram untuk memenangkan perkara dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp235 juta. Lalu, dia diduga menerima uang dari Ali Darmadi Rp1,6 miliar, dan dari mantan anggota DPR Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.

Pada dakwaan ketiga, Rohadi diduga menerima gratifikasi senilai Rp11,5 miliar. Uang itu dikumpulkan Rohadi dari banyak orang mulai dari 2001 sampai 2014.

Pada dakwaan terakhir, Rohadi diduga melakukan pencucian uang. Ia diduga membeli 41 tanah dan bangunan, serta 19 mobil mewah untuk menyamarkan kekayaannya.

Jaksa menyebut Rohadi menukarkan uang asing sebanyak 87 kali sejak Januari 2011-Juni 2016. Dia juga diduga melakukan investasi sebanyak 32 kali di RSU Reysa dengan nilai Rp100 juta-Rp300 juta. (G-2)

BACA JUGA: