JAKARTA - Rohadi menyebutkan bahwa keterangan saksi Komisaris PT Reysa Mitra Medika, Saanan bohong belaka. Terutama berkaitan mengenai pembangunan proyek rumah sakit dan perumahan di Cikedung Indramayu, Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Rohadi dalam persidangan lanjutan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi tindak pidana korupsi (Tipikor) pengurusan perkara di Pengadilan dengan terdakwa Rohadi yang dipimpin oleh Hakim Albertus Husada.

"Ada keterangan saksi Saanan yang tidak benar?" ucap Hakim Albertus Husada di persidangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh Gresnews.com, Kamis (20/5/2021).

Menurut Rohadi, menanggapi keterangan saksi Saanan bahwa saksi berbohong.

Diantara kebohongannya itu adalah Saanan yang berperan aktif untuk pengurukan tanah di Desa Permata Cikedung untuk pembangunan perumahan dan itu adalah gagasannya.

"Perumahan katanya untuk anggota DPR RI Yang Mulia kata Saanan, sudah ngejar-ngejar," jelas Rohadi.

Kemudian, Saanan sendiri yang meminta mengajukan untuk Komisaris PT Reysa Mitra Medika dan pengurusan plat mobil untuk Direktur Utama dengan nomor 01 dan Direktur kedua dengan nomor 02.

"Bukan atas permintaan saudara (Rohadi) atas permintaan sendiri tentang Komisaris Utama (Komut) anak kandung saudara?" tanya Albertus Husada.

Menurut Rohadi, ia tidak mengetahui tentang penunjukan anak kandungnya menjadi Komut karena Saanan yang mengurus hal itu.

Selain itu, keterangan saksi Saanan yang dianggap tidak benar antara lain mengenai permintaan mobil atas nama masing-masing.

"Permintaan mobil karena semuanya mau diatas namakan masing-masing. Adjie Husodo, (dan) Saanan. Kebetulan KTP Adjie Husodo itu tidak bisa B (plat nomornya). Karena yang menentukan RPC (Resta Permata Cikedung) itu juga Saanan dengan Adjie Husodo. Itu bayar nomor pilihan itu," terang Rohadi.

Kemudian, hakim menegaskan bahwa yang menentukan nomor plat polisi di mobil tersebut Saanan dan Adjie Husodo.

"Yang menentukan nomor polisi mereka juga?" cecar Albertus Husada.

"(Ya) karena nomor 1 Adjie Husodo direktur Utama, Saanan. Saya Wakil Direktur atau Komisaris nomor 2 RPC ya Saanan orangnya. Saanan banyak lupa-lupa itu bohong!" tukasnya.

Terhadap keterangan saksi Saanan yang dibantah oleh terdakwa Rohadi tanggapan saksi itu seperti apa. "Lalu bagaimana sikap saudara atas keterangan yang diberikan?" tanya Albertus Husada.

Kemudian Saanan menyatakan bahwa keterangannya tersebut sesuai adanya. "Saya mengatakan apa adanya," jawabnya.

Rohadi pun menegaskan bahwa ia tidak mengapa atas keterangan saksi tersebut. "Saya enggak apa-apa Yang Mulia, Allah nanti yang tahu," pungkasnya.

Mengenai keterangan saksi Saanan yang merupakan partner Rohadi dalam pembangunan Rumah Sakit dan perumahan komplek DPR seluas 300 hektare tersebut, Rohadi merasa ditipu dan dibohongi oleh saksi Saanan.

Rohadi sambil menahan tangis menceritakan mengenai uang sebesar Rp3 triliun untuk membangun kawasan golf, dream park di kawasan Cikedung yang dijanjikan Saanan. Membuka jalan tol tapi satu pun tidak ada yang terlaksana dan uangnya tidak pernah dikucurkan. Karena tugas Rohadi hanya membebaskan tanah.

Sedangkan tanah sawah milik petani yang sudah diurug atas perintah Rohadi, para petani mengejar Rohadi untuk meminta pembayaran kepadanya.

Dalam perkara ini, Rohadi yang kini mendekam dilapas Sukamiskin tersebut didakwa dengan empat dakwaan terkait gratifikasi dari pihak yang berperkara dipengadilan dan dugaan Pidana Pencucian Uang selama dia menjabat sebagai panitera pengganti sejak 2010-2016 lalu.

Rohadi menjadi narapidana karena sebelumnya terkena OTT terkait penerimaan suap dari pedangdut Saipul Jamil yang terjerat perkara pelecehan seksual beberpa waktu lalu. (G-2)

BACA JUGA: