JAKARTA, GRESNEWS.COM -  Dukungan pada mantan direktur PT Indosat Mega Media (IM2) anak usaha PT Indosat Tbk Indar Atmanto untuk mengajukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terus mengalir. Dari kalangan DPR maupun para profesional di bidang telekomunikasi, mereka menilai Kejaksaan telah salah langkah sehingga perlu mengajukan PK untuk meluruskan.

Anggota Komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan, Misbakhun, salah satunya menyarankan Indar melakukan PK sebagai upaya untuk mencari keadilan atas upaya kriminalisai korporasi. "Untuk mencari keadilan yang sejati atas upaya kriminalisasi yang dialami oleh dirinya dan perusahaan yang dipimpinnya menunjukkan gagalnya pihak penegak hukum memahami praktik bisnis yang sudah dijalankan secara benar," tegas Misbakhun pada wartawan dalam seminar yang bertajuk "Kriminalisasi Korporasi Menghambat Pembangunan-Studi Kasus IM2".

Menurut dia, upaya PK ini penting diambil oleh Indar agar jangan sampai praktik bisnis yang dijalankan secara profesional dan sesuai dengan aturan serta regulasi  yang ada, tetapi gagal dipahami oleh penegak hukum dan dianggap sebagai pelanggaran hukum. "Sudah banyak ahli hukum bisnis yang menilai ini adalah kasus kriminalisasi", tambah Misbakhun.

Kasus IM2 ini cukup menarik perhatian masyarakat, karena ditengarai banyak kejanggalan, antara lain adanya pengabaian surat Menkominfo yang telah menyatakan perjanjian bisnis Indosat-IM2 sudah sesuai dengan ketentuan perundangan, dan juga Indar di vonis atas sesuatu yang tidak didakwakan.

Hal senada juga dinyatakan oleh pakar hukum Andi Hamzah Universitas Trisakti. Menurutnya adanya dua putusan kasasi Mahkamah Agung  yang saling bertentangan terhadap mantan Dirut IM2. "Fakta hukum ini menjadi bekal untuk mengajukan PK," ujarnya.

PK ini penting agar ada jalan keluar bagi  kepastian bagi dunia usaha dan keadilan bagi Indar. Karena ia divonis atas sesuatu yang tidak didakwakan dan dia tidak memperkaya diri sendiri, tidak dijatuhi uang pengganti, tetapi divonis korupsi.

Saat ini ada dua putusan kasasi yang saling bertentangan, yaitu antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 282K/PID.SUS/2014 tertanggal 10 Juli 2014, yang memutuskan Indar dijatuhi hukuman pidana selama delapan tahun disertai dengan denda sebesar Rp 300 juta, dan kewajiban uang pengganti sebesar Rp 1,358 triliun yang dibebankan kepada PT IM2, dengan putusan lainnya yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014 yang isinya menolak kasasi yang diajukan BPKP atas putusan PTUN perkara IM2 yang menyatakan laporan BPKP tidak boleh digunakan.

Pengadilan Tinggi TUN 28 Januari 2014 sebelumnya juga telah menguatkan keputusan PTUN yang telah memutus tidak sah dan menggugurkan keputusan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp 1,3 triliun. Dengan putusan TUN MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tersebut, alat bukti yang digunakan pengadilan tipikor dalam semua tingkatan sebagai dasar perhitungan unsur kerugian negara tidak memiliki kekuatan hukum lagi dan tidak dapat digunakan.

"Karena ada dua putusan MA yang bertentangan. Dan juga ada khilafan yang nyata dari putusan hakim.  Maka Indar harus ajukan PK sesuai Pasal 263 dan 266 KUHAP " tegas Andi.

Kepastian berinvestasi

Pada kesempatan lain, hal senada dikatakan oleh Kepala BKPM. Dia meminta agar aparat penegak hukum segera menyelesaikan kasus yang menimpa beberapa investor asing yang sudah menanamkan modalnya sesuai aturan dan regulasi di Indonesia untuk menjaga iklim investasi yang kondusif.

"Penyelesaian kasus hukum ini penting bagi investor sebagai jaminan iklim kepastian  berinvestasi di Indonesia, " tegas Franky Sibarani, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), seraya mengambil contoh kasus yang menimpa IM2 dan Chevron.

"Sebaiknya hal ini segera diputuskan bila memang tidak ada ketentuan kebijakan atau UU yang dilanggar,” tambahnya.

Sementara itu, ,Onno W Purbo membuat petisi online pada situs change.org atau www.bebaskanIA.tk yang meminta pemerintah untuk menyelesaikan kasus ini dan membebaskan Indar, mantan Dirut IM2. Sudah lebih dari 36 ribuan masyarakat dalam dan luar negeri berpartisipasi dalam petisi online yang digagas Onno tersebut.

BACA JUGA: