JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung untuk sita eksekusi uang pengganti Rp1,3 triliun terhadap PT Indosat Mega Media (IM2) anak usaha PT Indosat Tbk. Padahal secara yuridis, sita eksekusi uang pengganti sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung atas vonis mantan Presiden Direktur IM2 Indar Atmanto.

Indar dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. IM2 pun diwajibkan melunasi uang pengganti Rp1,3 triliun. Kenapa Kejagung tak kunjung mengeksekusi uang pengganti dan sibuk mengeksekusi terpidana mati?

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memsinyalir Kejaksaan Agung dapat tekanan sehingga tidak melakukan upaya paksa kepada PT IM2 guna membayar uang pengganti Rp1,3 triliun tersebut. Ini berbeda dengan kasus penggelapan pajak PT Asian Agri Grup. Kejagung berhasil melakukan eksekusi uang denda sebesar Rp2,5 triliun.

Tekanan tersebut, kata Boyamin, bisa berasal dari penguasa mengingat PT Indosat selaku induk perusahaan dari PT IM2 sahamnya dikuasai asing. "Jadi seperti ada ketakutan penguasa terhadap pihak asing yang menguasai saham PT Indosat, sehingga menekan Kejagung untuk tidak dulu menyita aset-aset PT IM2 dalam rangka pembayaran uang pengganti," katanya di Jakarta, Sabtu (21/2).

‎Padahal, dengan merujuk putusan Mahkamah Agung maka tidak ada alasan bagi Kejagung selaku eksekutor untuk menunda-nunda pelaksanaan eksekusi uang pengganti Rp1,3 triliun tersebut. Apalagi Kejagung sudah menjebloskan mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto ke LP Sukamiskin, Bandung guna menjalani hukuman delapan tahun penjara terkait putusan MA.

Oleh karena itu, lanjut Boyamin, jika Kejagung kini berdalih masih menunggu putusan final karena kabarnya Indar akan mengajukn Peninjauan Kembali (PK) dengan dasar adanya putusan Tata Usaha Negara (TUN) maka‎ itu sebenarnya bukan sebuah alasan. Boyamin menegaskan pengajuan PK tidak menunda pelaksanaan eksekusi terhadap perkara yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Atau kalau nggak, Indar harus dibebaskan  dulu dari Sukamiskin. Karena putusan MA itu kan satu paket, yaitu selain menghukum Indar juga memerintahkan  PT IM2 untuk bayar uang pengganti Rp1,3 triliun," pungkasnya.

Dalam beberapa kesempatan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono ‎meminta publik untuk bersabar soal kasus PT IM2. "Tunggu perkembangan dari penyelesain eksekusi jaksa eksekutor, sudah terkoordinir dengan baik," katanya di Jakarta.

‎Padahal sebelumnya, Widyo mengatakan saat ini timnya tengah berkoordinasi dengan banyak lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Mahkamah Agung (MA). "Saat ini tim masih terus bekerja, tidak ada yang berhenti," jelasnya.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/2) kembali menyatakan belum akan mengeksekusi uang pengganti yang harus dibayar PT IM2. Prasetyo beralasan masih meneliti dua putusan berbeda dari MA terkait putusan TUN dan tindak pidana korupsi.

"Ya kalau orangnya (Indar Atmanto) sih nggak masalah (sudah dieksekusi), Tapi ini kan kepentingan orang banyak sehingga harus kami teliti dan kaji lagi," katanya.

Dikatakan mantan Kajati Sulsel ini dari kajian tersebut pihaknya akan melihat dari dua putusan yang berbeda tersebut mana yang final, sebelum menentukan sikap. Dua putusan yang berbeda tersebut yakni pertama dalam putusan MA sudah dikatakan kasus itu terbukti dan bahkan terpidananya (Indar) sudah dipenjarakan. Namun pada bagian lain, terpidana ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Disinggung soal pemberkasan perkara mantan Dirut PT Indosat Tbk Johnny Swandy Sjam dan Hari Sasongko serta dua korporasi, yakni PT Indosat Tbk dan PT Indosat Mega Media (IM2), kata Prasetyo tetap terus berjalan. "Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Semuanya akan terbukti, justru payung hukumnya, kami laksanakan," jelasnya.

Berkas empat perkara ini sampai kini mandek di Gedung Bundar. Padahal, perkara pokok atas nama Indar sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi di Lapas Sukamiskin, Bandung guna menjalani pidana selama delapan tahun. Artinya, Kejagung sudah punya payung hukum.

Diketahui, Kejaksaan Agung memberikan tenggat waktu hingga 6 November 2014 kepada PT Indosat, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 787K/PID.SUS/2014, tertanggal 10 Juli 2014. Tim jaksa eksekutor telah menerima salinan putusaan MA tersebut sebagai dasar pelaksanaan eksekusi uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun itu. Sesuai putusan tersebut terhadap Indar Atmanto, majelis menjatuhi hukuman selama 8 tahun bui dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sementara eksekusi sita aset IM2 terkatung-katung, dunia internasional ternyata memberikan perhatian besar. Mereka menyebut kasus IM2 merupakan bentuk kriminalisasi.
 
New York Times pada edisi akhir pekan lalu menulis berita utama (headlines) terjadi proses kriminalisasi dalam perkara kerjasama 3G. Artikel yang cukup mendapat perhatian dunia tersebut mengupas tentang Pemberantasan Korupsi di Indonesia yang menyeret orang yang seharusnya tidak bersalah ke penjara (Indonesia’s Graft Fight Strikes Fear Even Among the Honest).
 
New York Times menulis, salah satunya seperti kriminalisasi kasus Indosat IM2 yang menyeret mantan dirut-nya, Indar Atmanto ke LP Sukamiskin, Bandung untuk menjalani hukuman selama delapan tahun.
 
"Alih-alih mendapat pujian, justru kasus-kasus tersebut sangat terkesan bahwa oknum jaksa lebih mementingkan mengejar karir dan para hakim tidak ingin dicap lembek dalam pemberantasan kasus korupsi. Ini kan sangat mengkhawatirkan," tulis New York Times.

Jadi, benarkah ada tangan penguasa yang masuk mengintervensi Kejaksaan untuk tidak eksekusi uang pengganti tersebut? Apalagi bila merunut setelah dilantik Menkominfo Rudiantara menyebut kasus IM2 bukan kasus korupsi. Dan saat menjenguk Indar di Sukamiskin, Rudi kembali menyatakan pemidanaan Indar bentuk kriminalisasi. Dan Rudiantara sebelum menjabat menteri pernah menjadi salah satu komisaris dari Indosat, induk usaha IM2.

BACA JUGA: