JAKARTA, GRESNEWS.COM - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan masih bebasnya Bripka Labora anggota kepolisian dari Polres Sorong, Papua Barat yang dipidana 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh Mahkamah Agung. Labora dipidana lantaran terbukti melakukan tindak pidana kejahatan pembalakan liar, penimbunan BBM, dan Pencucian Uang. Sayangnya ia masih belum dapat dieksekusi.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh ICJR, kasus Labora merupakan kasus satu-satunya kasus pembalakan liar yang dikenai pula tindak pidana pencucian uang. "Sebelum kasus Labora, sangat sulit menggunakan instrumen pencucian uang bagi penegakan kasus-kasus pembalakan liar di Indonesia," kata  Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi W. Eddyono, kepada Gresnews.com, Selasa (10/2).

Sebelum Labora, dalam kasus Adelin Lis dan Marthen Renouw, penggunaan tindak pidana pencucian uang dalam kasus alih fungsi hutan telah gagal. Baru dalam kasus Labora inilah Mahkamah Agung berhasil menghukum Labora dengan penggunaan tindak pidana pencucian uang.

"Oleh karena itu kasus ini harus di tuntaskan dengan  segera eksekusinya, agar menjadi contoh baik penegakan hukum pidana pencucian uang terkait tindak pidana kehutanan di Indonesia," kata Supriyadi.

ICJR meminta Kejaksaan dalam waktu 1x24 jam segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA, sesegera mungkin. Bahwa batas waktu yang telah diberikan kepada Labora, baik oleh kejaksaan dan menteri Hukum HAM sudah tidak bisa diterima. "Tidak ada alasan apapun lagi yang dapat diajukan oleh Jaksa untuk menunda-nunda eksekusi kasus Labora," ujarnya.

ICJR menyatakan sudah jelas dan terang benderang bahwa berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 17 September 2014, Labora harus masuk dalam Lembaga Pemasyarakat Sorong. "Kapolda Papua dan Polres Sorong dalam kasus ini juga wajib membantu kejaksaan dalam melakukan eksekusi tersebut," kata Supriyadi.

Kasus ini menurut ICJR memberikan citra buruk penegakan hukum Indonesia dan harus dituntaskan agar kasus-kasus seperti pembangkangan terhadap putusan pengadilan tidak menjadi citra buruk dan di tiru oleh terpidana lainnya. "Ini akan mempermalukan wajah penegakan hukum di Indonesia," tegasnya.

Labora sendiri masih menolak untuk menyerah hingga saat ini. Juru bicara Labora, Fredy Fakdawer menyanggah Labora melarikan diri. Ia justru menuding pihak lapas yang mengizinkannya Labora keluar lapas.

"Kalapas sudah memberikan surat bebas demi hukum juga. Jadi siapa yang kabur di sini? tidak ada," ujar Fredy kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Fredy mengatakan Labora saat ini sedang berada di kediamannya di daerah Sorong, Papua Barat, dalam keadaan sakit. Menurutnya Kalapas memberikan surat bebas dengan pertimbangan Labora tengah sakit, agar beritirahat dirumahnya yang dekat dengan pantai yang udaranya segar.

Fredy berdalih Labora saat ini sedang dalam perawatan sakit. Sakitnya itu butuh air laut sebagai bentuk pengobatan, untuk itu ia dirawat dirumahnya di Tampa Garam, Sorong, karena pagi dan sore harus kena air laut.

Sehingga menurutnya tak ada upaya melarikan diri atau kabur dari hukum yang telah ditetapkan. "Tak ada yang kabur disini, sudah diberikan surat bebas demi hukum sama Kalapas juga kok," tutup dia.

Putusan kasasi MA, sebenarnya telah menetapkan Labora divonis 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. Kasus Labora terungkap setelah PPATK mencium kepemilikan rekening tak wajar, sementara Labora hanya berpangkat Aiptu. PPTAK juga menemukan transaksi mencurigakan Labora senilai Rp 1,2 triliun. Belakangan terungkap Labora juga melakukan penimbunan solar sejuta liter dan ribuan meter kubik kayu olahan lewat dua perusahaannya.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menemui Labora dan melobi agar menyerahkan diri sesuai prosedur hukum, namun Labora menolak. Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Paulus Waterpauw membenarkan Labora ada dirumahnya. Pihaknya juga telah mengutus mantan Kapolres dan Kapolres Sorong agar meminta Labora menyerah, tapi dia menolak.

Menurut Paulus, Labora berdalih telah mengantongi surat pembebasan dari LP Sorong. Hal itu yang membuat dia tak mau kembali ke Lapas. Labora sebenarnya sudah ditahan selama menjalani masa persidangan, tapi entah mengapa dia bisa diberikan surat bebas oleh LP Sorong.

BACA JUGA: