JAKARTA, GRESNEWS.COM - Terpidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan kasus pembalakan liar Aiptu Labora Sitorus akhirnya berhasil dieksekusi pagi ini dari kediamannya. Setelah kejaksaan mengerahkan 720  personel gabungan dari Polri, TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Darat ia berhasil diseret kembali ke Lapas Sorong, Papua Barat.

Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, jaksa berhasil mengeksekusi Labora setelah dibantu personil TNI dari Angkatan Laut dan Angkatan Darat sekitar pukul 08.25 WITA. Proses eksekusi dibantu 600 personel Polri, 60 personel TNI AL dan 60 personel TNI AD. Proses eksekusi juga dilaporkan tidak sampai menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Masyarakat memahami, jadi proses eksekusi berlangsung lancar dan tidak menimbulkan suatu apapun," kata Prasetyo kepada media di Kejaksaan Agung, Jumat (20/2).

Saat ini, Labora telah berada kembali di Lapas Sorong, Papua. Prasetyo mengatakan selanjutnya jaksa akan berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk langkah selanjutnya. Apakah Labora akan dipindahkan atau tetap menghuni Lapas Sorong.

Labora diketahui tidak ada di Lapas Sorong saat akan dieksekusi oleh Jaksa Kejari Sorong. Ternyata Labora berada di rumahnya setelah mendapatkan surat bebas dari Lapas Sorong. Dengan bekal surat itu, aparat penegak hukum kesulitan menangkap Labora. Apalagi masyarakat sekitar melindungi Labora.

Pengamat hukum dari Forum Advokat untuk Keadilan dan Demokrasi (Fatkadem), Erman Umar sempat mendesak kejaksaan tegas soal Labora. Menurutnya Kejaksaan harus memberikan limit waktu kepada Labora yang sudah berstatus terpidana untuk secara sukarela menyerahkan diri dalam rangka pelaksanaan eksekusi.

"Jika limit waktu sudah terlewati, maka terlepas Labora merasa didzolimi, kepastian hukum harus ditegakkan dengan cara mengeksekusi secara paksa Labora dengan bantuan aparat keamanan setempat,” kata Erman di Jakarta.

Disisi lain, kata Erman, pihak Labora dapat melakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan putusan kasasi atau mohon keringanan hukum jika putusan terhadap dirinya dirasakan tidak adil. Dia menilai sangat wajar jika kejaksaan saat ini masih melakukan langkah-langkah persuasif mengingat untuk setiap kasus tentu perlu memperhatikan kondisi dilapangan. Apalagi Labora mendapat perlindungan dari karyawan dan masyarakat setempat serta pihak lainnya.

Sekadar diketahui, Labora Sitotus merupakan terpidana kasus kepemilikan rekening gendut sebesar Rp1,5 triliun. Labora ditangkap Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013 lalu. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencurigai transaksi keuangan Labora.

Menurut Ketua PPATK M Yusuf, uang Labora mengalir ke sejumlah pihak. PPATK menemukan lebih dari 1.000 kali transaksi penarikan dan penyetoran dana oleh Labora dan pihak terkait lainnya untuk kepentingan Labora.

Pada sidang di Pengadilan Negeri Sorong, majelis hakim meloloskan Labora dari dakwaan kasus pencucian uang. Labora hanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Kehutanan karena menimbun bahan bakar minyak serta melakukan pembalakan liar. Di tingkat pertama, Labora divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Upaya banding jaksa ke Pengadilan Tinggi Papua membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Papua memperberat hukuman Labora menjadi delapan tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Labora kemudian ajukan kasasi. Tapi Mahkamah Agung pada 17 September 2014 malah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora. Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa.

BACA JUGA: