JAKARTA, GRESNEWS.COM - Banyak cara yang dilakukan pengusaha untuk memuluskan niatnya mendapatkan sesuatu yang menjadi tujuannya, salah satunya dengan menyuap para pejabat terkait. Contohnya yang dilakukan Kepala Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau-Indonesia Gulat Medali Emas Manurung yang memberikan "uang jajan" kepada Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar.

Awalnya, Gulat mengajaknya bertemu di Hotel Le Meridien, Jakarta untuk menanyakan proses permohonan surat revisi yang diajukan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun. Gulat, diketahui memang mempunyai hubungan cukup dekat dengan Annas. Kemudian, Cecep menjelaskan kepada Gulat ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

"Waktu koordinasi dengan Pak Gubernur sudah selesai, saya bilang mau pulang ke Pekanbaru. Kemudian pak Gulat memberikan uang waktu itu. Waktu itu saya enggak tahu, tapi waktu dihitung di KPK jumlahnya Rp26,8 juta,"

Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho pun lantas menanyakan mengapa uang pemberian itu dihitung KPK. Cecep pun menceritakan, setelah pemberian uang, ia pun langsung menuju ke Kementerian Kehutanan. Sesampainya disana, ia diperintah pak Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendy untuk menemani Kepala Bidang Perlindungan untuk berkoordinasi tentang perlindungan hutan.

Namun naas, sebelum bertemu, ia sudah dijemput petugas KPK dan langsung menanyakan keberadaan uang pemberian Gulat tersebut. Jaksa Luki pun menanyakan apa maksud uang yang diberikan Gulat. "Beliau bilang untuk jajan aja," cetusnya.

"Apa uang itu buat fee ngurus surat revisi?" tanya Jaksa KPK Luki yang langsung dibantah Cecep. Menurutnya Gulat memberikannya sebagai "uang kopi." Cecep pun mengklaim tak kuasa untuk menolak pemberian Gulat, sebab uang itu diberikan di tempat umum.

BACA JUGA: