JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi. Kali ini, komisi antirasuah itu menyasar mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Riau, A Kirjauhari. Ia diduga berkongsi dengan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun dalam dalam penetapan Rancangan Anggaran Belanja Daerah Perubahan(RAPBD-P) 2014 dan RAPBD Tambahan 2015.

"KPK sudah menetapkan seorang tersangka ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan AK (A Kirjauhari), anggota DPRD Riau 2009-2014 terkait suap RAPBD P 2014 dan RAPBD TA 2015 di Riau," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Kantornya, Selasa (20/1).

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Kirjauhari diancam pidana paling rendah empat tahun penjara dan paling tinggi dua puluh tahun penjara. Tak hanya itu, denda yang membayangi Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga cukup besar, yaitu terendah Rp200 juta dan paling tinggi Rp1 miliar.

"Tersangka AK adalah penerima suap," cetus Bambang.

Bersamaan dengan itu, Annas Maamun kembali dijadikan tersangka dalam kasus ini. Ia diduga sebagai pihak pemberi demi memuluskan rancangan anggaran di Provinsi Riau. Tetapi Bambang tidak menjelaskan berapa uang suap yang diberikan Annas kepada Kirjauhari.

"Tersangka AM (Annas Maamun) dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucap Bambang.

Annas memang berpotensi menghabiskan hidupnya di penjara. Sebab ia telah menjadi tersangka kasus korupsi alih fungsi hutan. Dalam kasus itu, ia diancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan kasus pembahasan rancangan anggaran ini, hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.

BACA JUGA: