JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan Riau Cecep Iskandar mengungkap adanya niatan terdakwa kasus suap alih fungsi lahan hutan Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung untuk menyuap sejumlah pejabat Kementerian Kehutanan termasuk Zulkifli Hasan. Hal itu diungkap Cecep saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/1).

Cecep menceritakan, ia sedang ke Jakarta menemani Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman dalam rangka mengantarkan surat permohonan revisi alih fungsi kawasan hutan. Kemudian, Gulat menghubunginya untuk menanyakan perkembangan surat tersebut. "Pernah nggak dalam urusan revisi, Gubernur (Annas Maamun) minta supaya dibantu diproses?" tanya Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho.

Cecep pun mengakui bahwa benar ada permintaan Annas untuk memuluskan proses tersebut. Annas, kata Cecep, memintanya untuk berkoordinasi dengan Gulat. Kemudian, Cecep pun membenarkan Bukti Pemeriksaan Acara (BAP) nomor 14 poin dua yang dibacakan Jaksa Luki.

"Terkait pemberian sesuatu oleh Gulat dalam proses perubahan SK 673. Sesampainya di rumah dinas gubernur saya menunggu di teras, Gulat Manurung datang dan menghampiri saya. Lalu saya mengobrol dengan saudara Gulat terkait usulan perubahan SK Menteri," kata Jaksa Luki membacakan BAP yang dibenarkan Cecep.

Ketika itu, Gulat pun menanyakan siapa saja yang perlu diberikan uang untuk memuluskan surat permohonan itu. Cecep pun mengatakan, untuk saat ini tidak perlu memberikan apapun hingga surat itu diproses. Mendengar jawaban itu, Cecep pun mengaku langsung ditanya Gulat siapa saja yang memprosesnya.

"Saya menjawab, yang memproses dari Kemenhut adalah Zulkifli Hasan (Menhut kala itu), Dirjen Planologi Bambang Soepijanto, Direktur Kawasan Perencanaan Hutan Mashud, Kasubdit Adrian, staf Adrian, dan saudara Patria," tandasnya.

Cecep mengaku sebenarnya ia juga belum mengetahui betul mengenai usulan ini. Untuk itu, ia berkoordinasi dengan sejumlah rekannya yang berada di Kemenhut. Namun sayang, Cecep tidak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut. "Benar ada permintaan terdakwa dan terdakwa menanyakan fee yang harus dibayar?" Cecar Jaksa Luki.

Cecep pun membenarkan hal ini. Ketika itu ia sedang berada di Jakarta. Padahal, ia pun mengakui bahwa sebenarnya tidak ada komisi yang harus dibayar terkait permohonan revisi SK 673 tentang alih fungsi kawasan hutan.

Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau Gulat Medali Emas Manurung terancam bakal menjadi penghuni penjara KPK selama 5 tahun. Dia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada Gubernur Riau Annas Maamun sebesar US$166.100 atau senilai Rp2 miliar.

Jaksa Penuntut Umum KPK Kresno Anto Wibowo dalam surat dakwaannya menyatakan, Gulat telah memberi suap terkait jabatan Annas selaku Gubernur Riau agar areal lahan milik Gulat dan teman-temannya di kawasan hutan lindung menjadi Areal Peruntukkan Lainnya (APL). Areal tersebut berada di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.

Dengan menyuap Annas, Gulat berharap sang gubernur memasukkan lahan-lahan itu ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

"Terdakwa yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tersebut, pada bulan Agustus 2014 menemui Annas Maamun di rumah dinas Gubernur Riau untuk meminta bantuan agar areal kebun sawit terdakwa dan teman-temannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan daa menjadi bukan kawasan hutan," kata Jaksa Kresno di Pengadilan Tipikor, Senin (15/12) lalu.

BACA JUGA: