JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung dituntut Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dengan pidana empat tahun enam  bulan dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan. Tak hanya itu, orang dekat Gubernur Riau non aktif Annas Maamun ini juga dikenakan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo menyatakan Gulat terbukti bersalah menyuap Annas Maamun dengan uang sebesar US$166.100. Uang itu ditujukan agar Annas memasukkan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektar dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Jaksa Kresno menerangkan, perbuatan Gulat bertentangan dengan ketentuan Pasal 5 (4) dan (6) Undang-Undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Serta bertentangan dengan kewajiban Annas Maamun sebagai kepala daerah.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001," kata Jaksa Kresno.

Dalam membuat surat tuntutan, Jaksa Kresno juga mempertimbangkan hal yang memberatkan maupun meringankan. Untuk pertimbangan meringankan, pria berkepala plontos ini bersikap cukup sopan selama persidangan dan belum pernah melakukan tindak pidana yang berujung hukuman.

"Pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, tidak mengakui terus terang perbuatan, dan selaku pendidik yakni dosen di Universitas Riau dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah APKASINDO tidak memberi contoh baik bagi masyarakat," jelasnya.

Jaksa Kresno pun memaparkan awal mula proses suap ini terjadi. Mulanya Menteri Kehutanan periode 2009-2014 Zulkifli Hasan dalam pidatonya di HUT Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014 membuka peluang kepada masyarakat untuk melakukan revisi alih fungsi hutan. Peluang itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Nomor 673 Tahun 2014.

Zulkifli juga menyatakan bahwa SK 673 itu bisa direvisi, peluang ini pun tidak disia-siakan Annas Maamun. Setelah beberapa kali mengirim surat permohonan dengan mendatangi langsung Zulkifli di Jakarta, akhirnya Annas mendapat persetujuan untuk merevisi lahan hutan.

"Selain itu, Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektar," terangnya.

Kabar ini ternyata di dengar oleh Gulat. Ia kemudian coba menghubungi Annas Maamun agar mau memasukkan lahan kebun sawit miliknya dan teman-temannya. Tetapi Annas meminta Gulat berhubungan dengan Kepala Bagian Planologi Dinas Kehutanan Cecep Iskandar.

Pada 21 September 2014, Annas berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi tersebut di Kementerian Kehutanan. Keesokan harinya, Annas Maamun mengontak Gulat dan meminta komisi pengurusan sebesar Rp 2,9 miliar. Namun, saat itu Gulat hanya mampu menyiapkan US$ 166,100 atau setara Rp 2 miliar.

Setelah mendengar surat tuntutan dari Jaksa KPK, Gulat menyatakan memahami dan akan melakukan pembelaan (pledoi) dalam sidang selanjutnya. "Kami akan mempergunakan hak kami untuk melakukan pembelaan," kata Gulat.

BACA JUGA: