JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menghukum Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana tiga tahun penjara. Ketua Asosiasi Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia-Riau (Apeksindo) ini dinyatakan terbukti bersalah memberi uang suap kepada Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya selama 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan jika tak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Supriyono, Senin (23/2).

Dalam memberi putusan, Hakim Supri juga mempunyai berbagai pertimbangan. Untuk yang memberatkan, Gulat dianggap kontraproduktif terhadap program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu, tindakannya juga mencederai tatanan pemerintahan yang bersih dari KKN.

"Pertimbangan meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, tidak pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim Supri.

Atas perbuatannya itu, dosen pertanian di Universitas Negeri Riau tersebut dianggap secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang no 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam analisa yuridisnya, Hakim Anggota Joko Subagyo memaparkan, Gulat terbukti bersalah menyuap Annas Maamun dengan uang sebesar US$166.100. Uang itu ditujukan agar Annas memasukkan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya terletak di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1188 hektare dan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, seluas 1214 hektar ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Pada 21 September 2014, Annas berangkat ke Jakarta dalam rangka urusan dinas sekaligus memantau perkembangan surat usulan revisi tersebut di Kementerian Kehutanan. Keesokan harinya, Annas Maamun mengontak Gulat dan meminta komisi pengurusan sebesar Rp2,9 miliar. Namun, saat itu Gulat hanya mampu menyiapkan US$166,100 atau setara Rp2 miliar.

"Dari fakta tersebut, unsur terdakwa memberikan uang sebesar US$166.100 atau setara dengan Rp2 miliar sudah terpenuhi," ucap Hakim Joko.

Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Gulat, apakah ia menerima, menolak yaitu dengan mengajukan banding, ataukah terlebih dahulu memikirkan putusan ini dalam tenggat waktu 7 hari. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," kata Gulat.

BACA JUGA: