JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait persetujuan mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan terkait revisi lahan hutan hingga 30 ribu hektare di Riau, diperkuat keterangan saksi. Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman membenarkan adanya pernyataan itu.

Hal itu disampaikan Arsyad ketika hadir dalam sidang yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dengan terdakwa Ketua Asosiali Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau Gulat Medali Emas Manurung. Arsyad menjelaskan, pernyataan Zulkifli itu disampaikan di kantornya ketika ia bersama beberapa pegawai Pemprov Riau menyambangi Kementerian Kehutanan untuk menyampaikan surat revisi terkait izin alih fungsi lahan hutan.

Saat itu, kata Arsyad, Zulkifili memberi tanda centang yang ia pahami sebagai tanda persetujuan atas revisi yang disampaikannya itu. "Jadi gini, memang waktu kita ditunggu kita jumpa beliau beberapa menit terus beliau mencentang, ini bisa. Jadi dicentang beliau ini bisa ini bisa. Terus abis itu katanya (Zulkifli-red) jangan lebih dari 30 ribu hektare," ujarnya, Senin (5/1).

Menurut pria yang ketika kasus ini bergulir masih menjabat Wakil Gubernur Riau itu, surat revisi yang ia sampaikan sudah cukup mendetail. Dalam surat itu tertera lokasi, luas lahan, jenis, dan untuk apa lahan itu digunakan. Salah satunya diperuntukkan untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus, dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 hektare di Kabupaten Rokan Hilir.

"Ketika anda nyampaikan ada 30 ribu hektare. Apa 30 ribu hektare menurut Menhut batas maksimal atau tambahan?" Tanya Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo.

Lantas, Arsyad memaparkan, bahwa 30 ribu hektare itu merupakan penambahan dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK/Menhut-II/2014 tertanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan Seluas 1,638 juta hektare.

Hal senada disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendy yang ikut hadir dalam pertemuan itu. Menurut Irwan, ketika itu ia mendengar pernyataan Zulkifli Hasan yang menyampaikan surat revisi yang diajukan Annas Maamun melalui beberapa bawahannya itu tidak boleh mencapai 30 ribu hektare.

"Ini oke, ini oke, jumlahnya tidak lebih dari 30 ribu (hektare). Item kita oke, tol dumai 25 km, Candi Muara Takus masuk Cagar Budaya oke, Jalan Sinaboi Dumai, Sinaboi Bagan Siapi-api itu juga saya pahami," ucap Irwan menirukan perkataan Zulkifli.

Zulkifli yang sebelumnya juga bersaksi dalam sidang ini membantah pemberian tanda centang yang ia berikan menandakan persetujuannya atas usulan revisi kawasan bukan hutan. "Soal conteng-conteng, saya dianggap setuju, itu tidak betul. Saya baca satu-satu, ada jalan, tol, pemukiman rakyat, bandara, saya lihat satu-satu. Saya kasih disposisi itu perbaikan. Saya kasih disposisi minta saran dan pertimbangan sesuai UU yang berlaku, tapi sampai sekarang belum diserahkan," tegas Zulkifli.

BACA JUGA: