JAKARTA, GRESNEWS.COM - Meskipun surat keputusan tentang alih fungsi lahan diduga menjadi pintu masuk terjadinya kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau Gulat Medali Emas Manurung, mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan tetap bersikukuh SK yang diterbitkannya, justru menjadi prestasi bagi Kemenhut. Alasannnya, SK tersebut dinilai Zulkifli justru membuka harapan baru bagi masyarakat Riau.

Zulkifli yang menjadi saksi terdakwa Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, mengatakan SK Nomor 673 tertanggal 8 Agustus 2014 yang ditandatanganinya memenuhi tuntutan masyakat Riau soal tata ruang. "Riau sudah 20 tahun urusan tata ruang hutan tidak selesai, tuntutan masyarakat Riau luar biasa, bahkan saya ketika itu di demo. Masyarakat adat datang juga," kata Zulkifli, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1).

Oleh karena itu, kata dia, selaku menteri dia sampai harus menyampaikan pidato di depan masyarakat Riau yang intinya memberi kesempatan untuk mengajukan alih fungsi lahan hutan. Hal itu, dikarenakan ketika ia beberapa kali berkunjung kesana, banyak masyarakat yang tidak mempunyai lahan.

Menurutnya, selama ini lahan hutan di kawasan Riau banyak dimiliki oleh para pengusaha. Karena itulah, ia mengaku meminta kepada Kepala Daerah yang kala itu masih dijabat Annas Maamun untuk memeriksa apakah ada lahan hutan yang bisa dimanfaatkan untuk dikelola masyarakat. "Karena itu saya berpesan kepada pemerintah, kalau boleh diberikan kepada rakyat, jangan perusahaan," ujar Zulkifli.

Hakim Ketua Supriyono pun langsung menanyakan langkah selanjutnya dari pernyataan Zulkifli itu. "Apakah ada tindak lanjutnya dari pernyataan yang saudara sampaikan" tanya Hakim Supriyono.

Kemudian, pria yang menjabat Ketua MPR RI ini pun menjelaskan, pasca adanya SK dan pidatonya itu, rombongan masyarakat adat mendatangi kantornya untuk menanyakan hal tersebut. Tak hanya itu, rombongan Wakil Gubernur Riau yang diutus Annas Maamun pun ikut menyambangi kantornya beberapa lama setelahnya. Akhirnya, kata Zulkifli, SK alih fungsi lahan itupun dikeluarkan.

Walaupun begitu, Zulkifli juga mengakui kebijakannya itu juga memiliki imbas negatif. Karena SK diterbitkannya malah digunakan sebagai celah praktik suap izin alih fungsi lahan. "Saya awalnya untuk menyelesaikan permasalahan lahan yang sudah lama di Riau. Tapi akhirnya jadi begini," sambung Zulkifli.

Tetapi, kata Zulkifli, hingga saat ini tidak pernah menyetujui alih fungsi lahan itu. Sebab menurut dia, sampai Annas Maamun dan Gulat ditangkap dan dia mundur dari jabatan Menteri Kehutanan, permohonan itu belum sempat diproses.

BACA JUGA: