JAKARTA. GRESNEWS.COM - Satu lagi bukti rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum steril dari barang-barang yang tidak layak dimiliki oleh para tahanan semisal telepon seluler, terungkap. Dalam persidangan lanjutan kasus suap alih fungsi lahan di Provinsi Riau dengan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung, ketahuan kalau sang terdakwa masih bisa terus berkomunikasi dengan bawahannya dari tahanan.

Saksi yang dihadirkan Jaksa KPK, yaitu karyawan bagian administrasi PT Anugerah Kelola Artha (AKA) Hendra Siahaan mengatakan, pernah diminta Gulat agar membuat kuitansi uang pinjaman yang digunakan untuk memberikan uang suap kepada Gubernur Riau non aktif Annas Maamun. Padahal, ketika itu Gulat telah satu pekan berada dalam rutan KPK.

"Ada telepon dari Pak Gulat saya disuruh ke rumah ambil kuitnasi dengan surat tanah 10 buah," kata Hendra di Pengadilan Tipikor, Senin (29/12).

Tak hanya itu, Gulat bahkan meminta anak buahnya tersebut membuat kuitansi palsu jika kuitansi yang dimintanya tidak ketemu. Setelah itu, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia-Riau ini menyuruh Hendra agar kuitansi tersebut diserahkan kepada Edison Siahaan.

Namun, Hendra mengaku tidak mengetahui bagaiman bosnya itu bisa mengakses telepon untuk menghubungi dirinya. Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo pun menanyakan bagaimana Hendra bisa yakin jika itu memang suara Gulat. "Awalnya saya ragu, cuma suara itu memang seperti suara beliau (Gulat)," tandasnya.

Sementara itu saksi lainnya Mangara Sinaga mengatakan pernah diminta Gulat membuat kuitansi dengan keterangan peminjaman uang sebesar Rp1,5 miliar. Mangara juga berposisi sama dengan Hendra yaitu karyawan PT AKA yang dipimpin oleh Gulat.

Dalam kuitansi tersebut, Gulat disebut sebagai pihak peminjam dan Edison yang meminjamkan. Anehnya lagi, kuitansi itu bukan ditandatangani Gulat sendiri, tetapi oleh Mangara yang mengatasnamakan bosnya itu. Mangara mengaku hal itu dilakukan atas perintah atasannya tersebut. "Saya disuruh menandatangani dan menulis kuitansi pinjaman duit Rp1,5 miliar," ucapnya.

Gulat Manurung didakwa memberikan uang suap Gubernur Riau Annas Maamun sebesar US$166,100 atau setara Rp2 miliar. Uang ini diberikan karena Annas Maamun memasukkan areal kebun sawit Gulat Manurung Cs di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 ha ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa KPK menyatakan uang suap yang diberikan ke Annas diperoleh Gulat dari Edison Marudut Marsadauli sebesar US$125 ribu atau setara Rp1,5 miliar. Sedangkan sisanya US$41,100 atau setara Rp500 juta merupakan uang milik Gulat.

BACA JUGA: