JAKARTA,GRESNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap jaksa  senior yang telah memasuki purna tugas di KPK untuk tidak ditarik. Pasalnya diantara mereka ada jaksa yang tengah menangani skandal surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).

Namun pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan tetap menarik jaksa-jaksa yang masuk purna tugas di KPK. "Tetap harus kembali ke Kejaksaan karena sudah tidak bisa diperpanjang lagi," jelas Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di Kejaksaan Agung, Selasa (23/12).

Tony membantah penarikan jaksa bakal mengganggu kerja KPK. Sebab Kejaksaan Agung juga telah menyiapkan jaksa pengganti. Ada 20 jaksa yang disodorkan Kejaksaan Agung untuk diseleksi. Sebelumnya, Komisioner KPK Adnan Pandu Praja meminta Presiden Jokowi tidak menarik penyidik-penyidik KPK ke Kejaksaan maupun Kepolisian.

Sebab, jangan sampai penyidik senior yang telah paham betul kasus-kasus di KPK ditarik keluar.
Hal itu kata dia, bisa menyebabkan mandeknya kasus-kasus lama yang tengah ditangani. "Kita ingin pemerintah baru bisa menyelesaikan kewajibannya kepada Indonesia. Kita ingin hukum berlaku untuk semua, bukan hanya buat yang kecil-kecil," ujarnya.

Kasus SKL BLBI kata dia, tidak boleh berhenti sampai di sini. Meski dengan personel penyidik baru, KPK bisa memulai dan belajar satu hingga dua tahun ke dapen. "Jangan sampai KPK digerogoti, sehingga kasus besar
ini akhirnya terhenti. Dimulai dengan tim baru, dan belajar satu hingga dua tahun," katanya.

KPK kembali mengungkit kasus SKL BLBI. Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli beberapa waktu dipanggil KPK terkait kasus ini. Tak hanya itu, KPK sebelumnya juga telah memanggil Menteri BUMN Rini Soemarno. Bahkan Rizal menuding penarikan Jaksa dari KPK salah satunya kepentingan untuk mengamankan kasus SKL BLBI.

BACA JUGA: