JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Jaksa Agung Basrief Arief sepertinya tidak ingin mengomentari perihal penunjukkan calon Jaksa Agung oleh Presiden Joko Widodo. Ia beralasan, penunjukkan tersebut merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Undang-Undang.

Walaupun sebenarnya ia berkeinginan supaya Presiden Joko Widodo mengangkat penggantinya dari kalangan internal, dan bukan pihak di luar Kejaksaan. Meski begitu, dia mengaku tidak ingin meruncingkan perbedaan soal sosok Jaksa Agung mendatang.

"Saya sering mengatakan kalau saya tentu berharap seperti itu. Tapi sudahlah jangan dikotomikan antara intenal eksternal," kata Basrief kepada awak media di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (17/11).

Basrief mengatakan, kalangan internal Kejaksaan sebenarnya sudah sangat memahami bagaimana cara kerja Kejaksaan dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Selain itu, lanjut dia, mereka bekerja dalam sistem juga sudah memahami budaya internal.

Ia pun berusaha, menepis alasan Presiden Jokowi menginginkan Jaksa Agung berasal dari kalangan profesional alias dari luar Kejaksaan. Menurut dia pihak internal Kejaksaan juga mempunyai kemampuan yang cukup mumpuni.

"Ya profesional, jaksa juga profesional, ya toh?" Ucap Basrief.

Namun, Basrief mengaku enggan membeberkan sosok Jaksa Agung idamannya. Dia hanya menyatakan hal itu kebijakan Jokowi sebagai presiden. Sebab, ia tidak ingin memperkeruh spekulasi yang berkembang mengenai calon para Jaksa Agung.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan kini nama-nama calon Jaksa Agung sudah disampaikan ke Jokowi, namun Jokowi masih terus menghitung siapa yang paling pantas ditunjuk.

"Lebih baik kami mundur sedikit dapat yang terbaik, dari pada nanti salah pilih," kata Tedjo, Minggu(16/11).

Menurut dia, saat ini institusi Kejaksaan Agung masih aman dipimpin oleh Pelaksana Tugas Jaksa Agung, Andhi Nirwanto, meski tidak bisa mengambil kebijakan strategis. Tedjo menambahkan Jokowi sangat menjaga kerahasiaan kandidat-kandidat calon Jaksa Agung itu. Presiden juga sangat berhati-hati memilih, karena bila salah pilih maka akibatnya akan sangat fatal.

"Ini sangat-sangat riskan kalau salah memilih," ujarnya.

Kriteria-kriteria orang-orang yang dianggap cocok sebagai Jaksa Agung menurut Tedjo adalah seseorang yang baik, bersih dan terutama bisa memberi kejelasan hukum bagi masyarakat.

Sejauh ini, sedikitnya ada lima nama-nama yang digadang-gadang sebagai calon jaksa agung. Mulai dari kepala PPATK yang juga seorang jaksa Muhammad Yusuf, Deputi UKP4 Mas Achmad Santosa, mantan kepala PPATK Yunus Husein, Jampidsus Widyo Pramono dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo.

Selaku pejabat tentu saja mereka telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berikut data LHKPN mereka. Muhammad Yusuf terakhir melapor ke KPK pada tanggal 31 Oktober 2011. Dia memiliki harta tak bergerak Rp 1,1 miliar, di antaranya empat bidang tanah dan bangunan di Depok. Lalu harta bergerak senilai Rp 275 juta. serta harta bergerak lainnya Rp 182 juta. Tambahan harta Yusuf lainnya adalah giro setara kas Rp 1,2 miliar dan US$ 10.829.

Dengan demikian, total harta kekayaan Yusuf adalah: Rp 2,8 miliar dan US$ 10.829.

Kedua yaitu Mas Ahmad Sentosa, terakhir melapor ke KPK pada 30 November 2009. Kala itu, dia menjadi Plt wakil ketua KPK. Ota, begitu sapaan akrabnya, mempunyai harta senilai Rp 10,7 miliar dan US$ 837.159.

Jumlah itu terdiri dari harta tak bergerak Rp 2,25 miliar, harta bergerak Rp 960 juta, harta bergerak lainnya Rp 1,6 miliar, surat berharga Rp 5,1 miliar dan US$ 241.985, serta giro setara kas Rp 772 juta dan US$ 595.175. Ota juga punya sebanyak Rp 69 juta.

Ketiga, mantan Ketua Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein. Ia terakhir melapor pada 31 Oktober 2011. Dia memiliki harta tak bergerak Rp 1 miliar, yang terdiri dari tanah dan bangunan di kawasan Bekasi, Brebes, hingga Gunung Kidul.

Pria yang pernah maju sebagai calon pimpinan KPK ini juga punya alat transportasi sebesar Rp 363 juta, peternakan sapi dan kambing seharga Rp 105 juta, serta harta bergerak lainya Rp 50 juta. Yunus juga punya surat berharga Rp 10 juta, serta giro setara kas Rp 1,6 miliar dan US$ 28.774.

Ditambah piutang Rp 1,8 juta lalu dikurangi hutang Rp 387 juta, maka total hartanya terakhir adalah Rp 2,8 miliar dan US$ 28.774.

Dan keempat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Widyopramono. Widyo melapor terakhir ke KPK pada tanggal 6 Agustus 2012. Kala itu, dia masih jadi sekretaris Jampidsus.

Total harta Widyo saat ini tercatat berjumlah Rp 3,1 miliar. Angka itu terdiri dari harta tidak bergerak Rp 2,3 miliar, harta bergerak Rp 688 juta, peternakan burung dan ayam Rp 10 juta, harta bergerak lain Rp 88 juta dan giro setara kas RP 88 juta.

Dan terakhir Bambang Waluyo. Ia terakhir melapor pada 31 Juli 2012. Kala itu dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menggantikan Widyo Pramono.

Bambang memiliki total harta Rp 2,2 miliar. Jumlah itu terdiri dari harta tidak bergerak Rp 1,6 miliar, harta bergerak Rp 534 juta, harta bergerak lainnya RP 27,5 juta. Terakhir, giro setara kas Rp 39 juta.

BACA JUGA: