JAKARTA, GRESNEWS.COM - Di tengah penolakan sejumlah pihak atas penunjukan Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis justru menilai penunjukan Prasetyo sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Jokowi sudah tepat. Prasetyo dinilai sebagai sosok yang mumpuni dengan latar belakang sebagai seorang jaksa senior.

Presiden, kata Margarito, tak akan sembarangan memilih Jaksa Agung karena jabatannya yang sangat penting. Terlebih pemilihan Jaksa Agung ini merupakan pertaruhan presiden untuk membantunya dalam pemerintahan di bidang penegakan hukum. "Kalau Presiden mengangkat orang yang salah nggak mungkin, saya kira sudah pas," ujar Margarito kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/11).

Seorang Jokowi tentu telah berpikir panjang sebelum mengambil putusan tersebut. Jokowi sangat selektif dalam memilih pembatunya dalam pemerintahan. Tak hanya loyalitas dan kapasitas tetapi bagaimana dia bisa sejalan dan berani merealisakan visi misi pemerintahan Jokowi-JK ke depan.

Mengenai status Prasetyo sebagai politisi Nasdem, Margarito menegaskan hal itu bukan kendala. Menurutnya, yang terpenting adalah Jaksa Agung tidak bermasalah secara hukum. "Untuk melawan intervensi atau kepentingan jangan dilihat dari mana orang itu berasal. Bukan urusan dia politisi atau bukan politisi tapi tergantung pada pribadi orang itu sendiri," jelas Margarito

Sependapat dengan Margarito, Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan semua pihak  harus menghormati pilihan Presiden Joko Widodo yang telah mengambil keputusan menunjuk politisi Nasdem HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Sebab hal itu merupakan hak prerogatif presiden.

Terpilihnya Prasetyo, kata Natalius, tentunya berdasar pertimbangan yang matang seorang presiden. Tidak hanya soal kapasitasnya yang dilihat, tetapi presiden juga membutuhkan sosok Jaksa Agung yang mampu membangun komunikasi politik dengan lembaga lain.

Karenanya Pigai berharap, untuk tidak terlalu berpolemik atas sosok Prasetyo. Pasca putusan ini, yang terpenting masyarakat dan seluruh elemen fokus melakukan kontrol kinerja. "Kita harus berikan kesempatan, kita inginkan masyarakat maupun seluruh elemen terus mengontrol agar kasus HAM masa lalu dan kasus-kasus besar dapat diselesaikan dengan baik, profesional serta transparan," kata Natalius dihubungi, Kami (20/11) malam.

Mengenai penyelesaian kasus HAM, Natalius meminta Jaksa Agung baru dapat menuntaskannya sesuai keinginan Presiden Jokowi yang tertuang dalam Nawacita (sembilan program). Butir yang keempat menyebut penuntasan dan penegakan hukum, termasuk pelanggaran HAM berat masa lalu. Nah, sekarang tinggal Prasetyo sebagai Jaksa Agung untuk membuktikannya.

Keraguan atas kinerja Prasetyo sebagai Jaksa Agung disampaikan sejumlah LSM anti korupsi. Ketua Setara Institut Hendardi menilai Presiden Jokowi tersandera kepentingan politik dengan menunjuk HM Prasetyo. Dirinya meragukan upaya penanganan perkara HAM berat pada masa lalu  akan menemui titik terang. Menurutnya, pemerintahan Jokowi bakal gagal memenuhi ekspektasi publik akan penegakan HAM seperti yang dikampanyekannya.

"Ini juga indikator awal bahwa cita-cita pemajuan pemberantasan korupsi dan peradilan HAM berat akan jalan di tempat," kata Hendardi.

Senada dengan Hendardi, anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho mengatakan penunjukan Prasetyo sebagai Jaksa Agung mimpi buruk dan berita duka bagi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Masuknya Prasetyo sebagai Jaksa Agung rawan diintervensi dan tidak independen.

"Kita meminta kepada Presiden Jokowi membatalkan penunjukan Prasetyo sebagai Jaksa Agung, ini berita duka," kata Emerson kepada Gresnews.com di Jakarta, Kamis (20/11).

Sementara pihak Kejaksaan Agung sendiri menyambut baik penunjukan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung.  Dengan adanya jaksa agung definitif maka Korps Adhyaksa dapat mempercepat akselerasi agenda-agenda penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

"Warga Adhyaksa berterimakasih karena presiden telah menunjuk jaksa agung definitif. Beliau sudah dikenal betul karena memang jaksa dan agenda konsolidasi internal bakal lebih mudah begitu juga percepatan penanganan perkara dan reformasi birokrasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, di Jakarta, Kamis (20/11).

Mengenai banyaknya pernyataan negatif yang meragukan kapasitas HM Prasetyo menjabat jaksa agung, Tony enggan menanggapi. Sebab, penunjukan jaksa agung merupakan wewenang penuh presiden.

BACA JUGA: