JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan Menteri Kehutanan yang kini menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulikifli Hasan disebut menyetujui alih fungsi lahan hutan lindung menjadi Area Peruntukkan Lainnya (APL). Alih fungsi lahan itu, merupakan asal muasal terjadinya suap yang dilakukan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau-Indonesia Gulat Medali Emas Manurung kepada Gubernur Riau Annas Maamun.

Menurut JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo, pada 14 Agustus 2014 Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman, Kepala Bappeda Provinsi Riau M Yafiz, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendy serta Kepala Bidang Planologi Dinas Kehutanan bertemu dengan Zulkifli Hasan yang ketika itu menjabat Menteri Kehutanan. "Pada pertemuan itu, Zulkifli memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut," kata Jaksa KPK Kresno di Pengadilan Tipikor, Senin (15/12).

Surat yang dimaksud jaksa, yaitu Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tanggal 9 Agustus 2014. Surat itu berisi tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektare. SK itu juga berisi perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 hektare di Provinsi Riau.

Jaksa Kresno memaparkan, surat itu sendiri diberikan saat kunjungan Zulkifli dalam rangka HUT Provinsi Riau pada 9 Agustus 2014. Pada pidatonya dalam acara  HUT tersebut, Zulkifli Hasan memberikan kesempatan kepada masyarakat melalui Pemda Provinsi Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau keawasan yang belum terakomodir dalam SK tersebut.

Terkait kesempatan melakukan revisi atas SK 673/Menhut-II/2014, Annas Maamun memerintahkan Kepala Bappeda Riau, Irwan Effendy untuk melakukan penelaahan. Irwan diminta menelaah kawasan yang direncanakan dalam program pembangunan daerah Provinsi Riau yang masih masuk sebagai kawasan hutan untuk diusulkan revisi menjadi bukan kawasan hutan atau area penggunaan lainnya (APL)

Selanjutnya dilakukan penelaahan oleh M Yafiz dan Irwan Effendy bersama-sama dengan Cecep Iskandar, Kepala Seksi Tata Ruang Beppeda Supriadi, Kepala Seksi Perpetaan Dinas Kehutanan Ardesianto, dan Kepala Seksi Penatagunaan Dinas Kehutanan Arief Despensary. Lantas, hasil telaahan tersebut dilaporkan kepada Annas Maamun pada tanggal 11 Agustus 2014.

Kemudian setelah Annas Maamun memberikan koreksi, lantas diterbitkanlah Surat Gubernur Riau Nomor 050/BAPPEDA/58.13 tanggal 12 Agustus 2014 perihal Mohon Pertimbangan Perubahan Luas Kawasan Bukan Hutan di Provinsi Riau Dalam Keputusan Penunjukan Kawasan Hutan Sesuai Hasil Rekomendasi Tim Terpadu yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan.

Surat Gubernur Riau tersebut dibawa ke kantor Kementerian Kehutanan oleh Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachmad, M Yafiz, Irwan Effendy dan Cecep Iskandar yang bertemu dengan Zulkifli Hasan pada tanggal 14 Agustus 2014. Pada pertemuan itu Zulkifli Hasan memberi tanda centang persetujuan terhadap sebagian kawasan yang diajukan dalam surat tersebut, yang peruntukkannya antara lain untuk jalan tol, jalan provinsi, kawasan Candi Muara Takus dan perkebunan untuk rakyat miskin seluas 1.700 ha di Kabupaten Rokan Hilir.

"Selain itu Zulkifli Hasan secara lisan memberikan tambahan perluasan kawasan hutan menjadi bukan hutan Provinsi Riau maksimal 30 ribu hektare," ucap Jaksa.

Terdakwa Gulat Manurung yang mengetahui adanya pengajuan revisi atas SK Menteri Kehutanan Nomor SK 673/Menhut-II/2014 tersebut, pada bulan Agustus 2014 menemui Annas Maamun di rumah dinasnya. Dalam kesempatan itulah, Gulat meminta bantuan agar areal kebun sawit miliknya dan teman-temannya dapat dimasukkan ke dalam usulan revisi dari kawasan hutan dan menjadi bukan kawasan hutan.

Setelah itu terjadilah proses suap sebesar US$166.100 yang diminta Annas Maamun kepada Gulat Medali Emas Manurung. Atas kelakuannya ini, Gulat diancam pidana 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana korupsi.

Zulkifli Hasan pernah diperiksa penyidik KPK terkait kasus ini. Usai pemeriksaan, ia mengaku pernah menerima surat tersebut. Tetapi surat itu didisposisikan karena masih ada beberapa kekurangan yang harus dilengkapi dalam proses alih fungsi hutan.

Terkait hal tersebut, Zulkifli menyebut persyaratan revisi yang akan diajukan Pemerintah Provinsi Riau saat itu tidak terpenuhi. Menurut Zulkifli, Annas juga sempat menyampaikan soal rencana perubahan yang dia disposisikan kepada petugas terkait. "Itu biasanya persyaratannya tidak dapat dipenuhi alias tidak dapat diterima, jadi belum sampai ke saya," terang Zulkifli.

Ia pun mengakui tak pernah merespons surat tersebut. Meski begitu, sambung Zulkifli, kepala daerah tetap boleh mengajukan revisi tata ruang. Menurut Zulkifli, Annas juga sempat menyampaikan soal rencana perubahan yang dia disposisikan kepada petugas terkait. "Tidak (direspons). Perubahan tata ruang itu boleh 5 tahun sekali," pungkas Zulkifli Hasan.

BACA JUGA: