JAKARTA, GRESNEWS.COM - Memburuknya hubungan Kepolisian RI dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyusul kriminalisasi anggota Kompolnas Andrianus Meliala, diduga tidak hanya terkait pernyataan Andrinus di sebuah media televisi. Tetapi juga karena buntut dari perbedaan pandangan kompolnas dengan kepolisian, terkait revisi UU Kepolisian.      

Ketua Presidium Indonesia Police Wacth (IPW), Neta Pane mengatakan selama ini Kompolnas bersikeras ingin Kepolisian berada di bawah Kementerian. Sementara Kepolisian sendiri tetap bersikeras di bawah presiden.  "Ini dijadikan celah polisi, sebab Pak Adrianus orang di balik isu itu," kata Neta di Gedung Kompolnas.  

Seperti diketahui dalam revisi UU Kepolisian, Kompolnas mengusulkan agar lembaga Kepolisian tidak lagi di bawah presiden tetapi di bawah Kementerian. Bahkan Kompolnas juga merancang RUU Kompolnas yang isinya menempatkan Kepolisian berada di bawah Kompolnas. Perseteruan inilah yang diduga pemicu polisi melakukan kriminalisasi terhadap Andrianus.
 
Upaya polisi memeriksa anggota kompolnas ini ditentang sejumlah pihak. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Kriminalisasi Kompolnas hari ini bertemu dengan Adrianus untuk memberikan dukungan moral terhadap upaya melawan kriminalisasi itu.

Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti menyatakan menyayangkan perseteruan itu. Pemanggilan terhadap Andrianus karena pernyataanya dinilai dinilai tidak punya dasar yang kuat. Sehingga jika terus dilanjutkan akan memberikan efek psikologis tidak baik hubungan kedua lembaga ini. Cara pandang polisi terhadap Kompolnas sebagai lembaga di bawah Kepolisian tidak tepat. "Sehingga dengan itu seolah-olah polisi bisa semena-mena," kata Ray di Gedung Kompolnas, Rabu (27/8).

Karena itu Ray mendesak reformasi di Kepolisian untuk dipercepat, baik struktural maupun kultural di Kepolisian. Ray menyebut institusi kepolisian adalah satu dari tiga lembaga yang lamban melakukan reformasi.

Sementara Adrianus sendiri berharap kasus ini segera selesai tanpa proses hukum. Saat ini Bareskrim masih memeriksa hasil wawancara utuh Andrianus. Sebab yang muncul di televisi penggalan pernyataannya yang dinilai memfitnah Polri.  Padahal, Adrianus mengaku wawancara yang disampaikannya berimbang. Ada kritik dan juga apresiasi terhadap kinerja polisi.

Perseteruan ini juga mendapat perhatian DPR. Anggota Komisi III Eva Kusuma Sundari mengganggap aneh tindakan polisi memperkarakan anggota Kompolnas. Apalagi yang dipersoalkan berasal dari pernyataan seorang Komisioner pengawas Kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Karena itu Eva meminta polisi tidak perlu memproses hukum kasus tersebut. "Masak pengawas dikriminalisasi oleh yang diawasi," kata Eva kepada Gresnews.com.

BACA JUGA: