JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menjerat para perempuan di lingkaran tersangka  pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (Wawan), adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Sebab, hingga kini belum ada satu pun penerima mobil Wawan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.  

Wakil Kepala PPATK Agus Santoso berpendapat, KPK dapat menjerat para perempuan yang menerima mobil dari Wawan karena mereka diduga turut melakukan tindak pidana pencucian uang, yakni sebagai pelaku pasif. "Perempuan-perempuan itu harusnya diambil KPK karena berperan seperti penadah yang ikut menyamarkan kepemilikan aset," kata Agus dalam acara diskusi di Auditorium Perbanas Institute, Jakarta, Selasa (1/4).

Berdasarkan data yang dimiliki PPATK, kata Agus, Wawan kerap membeli mobil dalam jumlah banyak. Kemudian, pembelian mobil tersebut diatasnamakan orang lain, yakni para perempuan yang diaku sebagai kerabatnya. Transaksi tersebut diketahui dari pelacakan transaksi yang dilakukan PPATK bekerja sama dengan pihak bank, penyedia jasa keuangan lainnya (pegadaian hingga hingga koperasi simpan pinjam), termasuk dealer mobil atau perusahaan properti (pengembang dan penjual properti).

"Siapa pun akan semakin sulit berkelit dari pelacakan transaksi yang dilakukan PPATK. Sebab, pihak pelapor tidak hanya dari bank dan penyedia jasa keuangan, tapi termasuk pihak swasta dan para penegak hukum yang bekerja sama dengan PPATK terus bertambah," ujarnya.

Para perempuan yang telah diperiksa KPK terkait TPPU Wawan itu antara lain Jennifer Dunn, Catherine Wilson, dan Rebecca Reijman. Dari Jennifer dan Catherine, KPK sudah menyita mobil Toyota Vellfire warna putih bernomor polisi B-510-JDC dan Nissan Elgrand warna perak dengan nomor polisi B-138-SKB. Sementara Rebbeca menyangkal telah menerima mobil dari Wawan.

Tak hanya perempuan dari kalangan artis, KPK juga sudah memeriksa beberapa anggota DPRD Banten yang disebut-sebut ikut menikmati uang panas Wawan, seperti Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin. KPK telah menyita dua mobil mewah yang pernah dimiliki Aeng. Dua mobil yang disita adalah Mercedes Benz B 4 FIS dan mobil Toyota Alphard hitam B 4 GRA.

Kemudian anggota DPRD Banten Jayeng Rana. Dia disebut sebagai salah satu dari anggota DPRD Banten yang mendapatkan mobil dari Wawan. Namun, Jayeng mengaku sudah lama menggembalikan mobil yang pernah didapatkan dari Wawan sebelum Wawan ditangkap KPK. Terkait kasus pencucian uang Wawan, hingga saat ini KPK sudah menyita 74 mobil berbagai jenis. Dari mobil-mobil yang disita KPK itu di antaranya sempat dimiliki beberapa anggota DPRD Banten.

Sejak 27 Januari 2014, KPK mulai menyita mobil-mobil yang terkait dengan Wawan. Tiga mobil pertama adalah mobil sport Nissan GTR putih B-888-GAW, Toyota Land Cruiser hitam B-888-TCW, dan Lexus B-888-ARD. Mobil-mobil ini diambil penyidik dari rumah Wawan di Jalan Denpasar, Jakarta Selatan, bersama satu motor Harley-Davidson silver B-3484-NWW.

Pada hari yang sama, penyidik juga menyita Ferrari merah B-888-GIF, Lamborghini Aventador putih B-888-WAN, Rolls-Royce hitam, dan Bentley hitam dari sebuah showroom di Tanah Abang, Jakarta. Keesokan harinya, penyidik KPK kembali menyita Toyota Fortuner putih A-789-DS, Ford putih A-224-HA, Toyota Innova putih B-1030-SZR, BMW hitam B-1486-KEN, Toyota Innova hitam B-1088-BOH, Honda Freed silver B-1721-SZR, Toyota Avanza hitam A-120-FY, Mitsubishi Outlander Sport merah B-306-HYR, Mitsubishi Pajero Sport hitam B-264-DLI, serta Toyota Kijang Innova.

Penyitaan sejumlah mobil itu merupakan hasil penggeledahan tujuh tempat di Serang, Banten. Beberapa tempat yang digeledah antara lain rumah Dadang Sumpena, Yayah Rodiyah, dan Dadang Prijatna. Mereka diyakini merupakan tangan kanan Wawan dalam bertransaksi bisnis. Tak hanya mobil pribadi, penyidik KPK juga menyita enam truk merek Hino dan 8 truk molen.

BACA JUGA: