JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kerja keras Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2013 mulai membuahkan hasil. Komisi anti rasuah ini berhasil menyelamatkan uang negara dari para koruptor sebesar Rp 1,196 triliun. Jumlah itu lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digunakan KPK sebesar Rp 357, 6 miliar.

"Nilai itu berasal dari penanganan pidana korupsi dan gratifikasi," ujar Ketua KPK Abraham Samad dalam konferensi pers akhir tahun di kantornya, Senin (30/12).

Penyelamatan uang negara sebesar itu dihasilkan oleh KPK dari sekitar 40 kasus yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Hingga saat ini masih puluhan kasus dalam tahap penyidikan dan ratusan kasus dalam tahap penyelidikan.

Abraham mengatakan dana APBN tahun ini digunakan untuk sumber daya manusia (SDM). Misalnya pengangkatan terhadap 26 penyidik yang direkrut dari internal KPK. Sehingga total jumlah penyidik di KPK saat ini berjumlah 75 orang.

Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto mengatakan di tengah keterbatasan jumlah penyidik terdapat peningkatan jumlah rasio peningkatan kasus. Menurut Bambang, KPK tahun ini menangani 70 perkara meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 49 perkara.

Dijumlah dengan kasus yang tersisa tahun sebelumnya, maka saat ini ada 76 kasus yang sedang dalam tahap penyidikan, 108 penyelidikan, dan 66 penuntutan. "Sebanyak Rp 1,178 triliun telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara," ujarnya.
 
Sepanjang tahun 2013 juga KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). "Tahun lalu sekitar 10 OTT," ujarnya.

Selain itu, ada juga penangkapan mereka yang masuk daftar pencarian orang. "Misalnya Darmono Kelawi, Tabrani Ismail dan tiga mantan pejabat Telkom Makassar," ujarnya.

Bambang mengatakan di Bidang Penindakan KPK berusaha melakukan sejumlah terobosan yang bertujuan agar ada terapi kejut dan menimbulkan efek jera serta membuka peluang lebih besar pengembalian keuangan negara. "Di antaranya dengan penerapan Undang-Undang (UU) Pencucian Uang di hampir semua kasus yang ditangani," katanya.

Selain pencucian uang, Bambang mengatakan KPK juga menggunakan pasal-pasal hukuman tambahan lainnya. Pasal-pasal tersebut antara lain pembayaran uang pengganti yang besarnya sama dengan harta benda yang dikorupsi dan pencabutan hak politik.

"Dalam setiap kasus yang ditangani kami selalu berupaya keras menuntut para tersangka dengan tuntutan pidana yang tinggi," katanya.

Peningkatan Laporan Gratifikasi

Laporan gratifikasi dari pejabat publik yang masuk ke KPK juga meningkat tajam tahun ini, hingga 1.883 laporan. "Ini terbanyak sepanjang 10 tahun," ujar komisioner KPK, Zulkarnaen.

Menurutnya jumlah laporan tahun ini meningkat tajam dibanding tahun lalu. KPK hanya menerima 1.598 laporan di 2012.

Tahun ini KPK juga menerima satu laporan gratifikasi yang menimbulkan efek kejut yakni gratifikasi terhadap penghulu. Khusus untuk laporan gratifikasi terhadap penghulu ini, KPK telah menjalin kerjasama bersama Kementerian Agama untuk membangun sistem yang proporsional bagi para penghulu.

Panggil Capres

KPK juga sedang menyiapkan strategi khusus untuk mengawal Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 mendatang. Ada rencana KPK untuk memanggil semua Calon Presiden (Capres) sebelum mereka menyampaikan visi dan misi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Rencananya kami memanggil semua Capres sebelum mereka mendatangi KPU untuk menyampaikan visi misi," ujar Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja.

Rupanya KPK ingin mengetahui rencana strategis para capres ketika terpilih. KPK juga akan memberikan pesan pada para Capres dalam beberapa hal. Seperti pertambangan, kehutanan, dan lainnya untuk dijadikan fokus untuk dilaksankan ketika terpilih.

Namun, KPK tidak akan memaksa para capres untuk datang. Panggilan KPK tidak bersifat wajib dan tidak ada sanksi yang akan diterapkan ketika tidak memenuhi panggilan.

(dtc)

BACA JUGA: