JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tujuh orang yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO) KPK sepanjang 2020. Di antara mereka adalah Harun Masiku, politikus PDIP, partai penguasa saat ini.

"Kami menyadari bahwa para DPO yang belum berhasil di tangkap tersebut merupakan tanggung jawab KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan whatsapp kepada Gresnews.com, Kamis (31/12/2020).

Fikri menuturkan KPK tetap melakukan pengusutan dan pencarian Harun Masiku tersebut hingga saat ini. "Oleh karena itu kami memastikan pencarian para DPO tersebt saat ini masih tetap terus dilakukan," tuturnya.

KPK mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bekerjasama dalam penanganan pemberantasan korupsi. Termasuk terhadap keberadaan Harun Masiku untuk memberikan keterangan mengenai keberadaannya itu.

"Peran serta masyarakat sangat diharapkan. Untuk itu jika ada informasi tentang keberadaan yang bersangkutan disilakan sampaikan kepada KPK baik melalui saluran call center 198 maupun melalui sarana lain," tandasnya.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers Kinerja KPK Tahun 2020 yang ditayangkan di kanal YouTube KPK RI, Rabu (30/12/2020) menyampaikan total DPO sebanyak 10 orang, namun 3 orang sudah ditangkap KPK.

Adapun tiga orang buronan yang berhasil ditangkap adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono. Kemudian, Hiendra Soenjoto dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara sekitar tahun 2015.

Sementara itu, terdapat tujuh orang yang masih DPO yaitu: Pertama, mantan politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku, yang tersangkut dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Kedua, Kirana Kotama dalam tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Suap diberikan kepada Arif Cahyana selaku Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT. PAL Indonesia (Persero).

Ketiga, Sjamsul Nursalim dalam kasus korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pengendali BDNI.

Keempat, Itjih Sjamsul Nursalim terkait kasus korupsi bersama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung selaku Ketua BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI kepada BPPN yang yang dilakukan oleh tersangka Sjamsul Nursalim selaku pengendali BDNI.

Kelima, Izil Azhar terkait kasus bersama-sama drh. H. Irwandi Yusuf, M.Sc selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Keenam, Suryadi Darmadi adalah pemilik PT Darmex atau PT Duta Palma Group yang menjadi buronan dalam kasus pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Ketujuh, Samin Tan dalam perkara pemberian hadiah kepada penyelenggara negara Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019 terkait pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asminn Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Baca berikutnya Keterisian Pusat Karantina dan RS.

Nawawi menambahkan di tahun ini KPK telah melakukan 111 penyelidikan, 91 penyidikan, 75 penuntutan, 92 inkrah, dan 108 eksekusi.

"Pada tahun ini, KPK telah menetapkan 109 orang sebagai tersangka dari total 91 surat perintah penyidikan yang kami terbitkan," ujar Nawawi. (G-2)

BACA JUGA: