JAKARTA - Oknum Anggota Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGA dipecat atau diberhentikan secara tidak terhormat dari keanggotannya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. IGA dipecat setelah melalui sidang etik lantaran mencuri emas batangan yang merupakan barang sitaan.

Ia telah terbukti melakukan pencurian emas seberat 1900 gram yang merupakan barang bukti dari terpidana korupsi mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan walaupun oknum satgas tersebut telah dipecat, namun perbuatannya sudah masuk ke wilayah pidana. Atas perbuatannya itu, Tumpak telah melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

"Terhadap masalah ini, Pimpinan KPK sudah memutuskan bahwa kasus ini dibawa ke ranah pidana dan telah dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan dan yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik Polres dan beberapa saksi dari sini," kata Tumpak melalui siaran pers yang diterima oleh Gresnews.com, Kamis 8/4/2021).

Tumpak menjelaskan, bahwa oknum satgas KPK tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan. Termasuk dari pegawai KPK pun sudah dimintai keterangan sebagai saksi.

"Jadi sidang kami tidak menghapuskan pidana. Tapi karena ini sudah merupakan pelanggaran pidana maka disampaikan kepada aparat penegak hukum kepolisian," jelasnya.

Selain itu, kata Tumpak, karena hal itu adalah perbuatan oknum satgas KPK dan ini adalah pelanggaran etik maka diputuskan oleh dewas.

"Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan dengan tidak hormat," katanya.

Tumpak menuturkan, oknum satgas tersebut terpaksa mencuri emas batangan demi membayar hutang yang menjeratnya. Sebagian emas yang dicuri sudah digadaikan untuk menebus hutangnya tersebut.

"Sebagian dari barang bukti yang sudah diambil, yang dikatagorikan pencurian atau penggelapan, digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan dana untuk bayar utang-utangnya," tuturnya.

Awal peristiwa pencurian itu dimulai pada Januari 2020 dan terungkap pada saat barang bukti emas tersebut hendak dieksekusi pada akhir Juni 2020.

Adapun emas itu berbentuk batangan seberat 1.900 kilogram, hampir 2 kilogram kurang 100 gram.

Menurut Ketua Dewas, Oknum IGA sudah sempat mengembalikan sebagian emas yang dia gadaikan itu ke KPK yang bernilai sekitar Rp900 juta.

"Nilai barang buktinya sendiri secara fix kita belum tahu karena ini akan dinilai oleh KPK. Beratnya 1,9 Kg. Dia peroleh dari situ yang diduga sekitar (Rp) 900 juta. Nilai tebusannya (Rp) 900 juta," tukasnya.

Selain itu, IGA bisa mengambil emas sitaan tersebut karena memiliki tugas sebagai salah satu pengelola barang bukti hasil rampasan kasus korupsi yang ada pada Direktorat Labuksi yang ada di KPK. (G-2)

BACA JUGA: