KPK Periksa Dua Saksi Korupsi Itjen Depdiknas
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari akan memeriksa dua saksi dugaan korupsi anggaran Itjen Depdiknas Tahun Anggaran 2009, kedua orang yang akan diperiksa itu adalah Zainal Abidin dan Tini Suhartini, BPP Itjen Kemendikbud.
"Diperiksa untuk tersangka M. Sofyan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (30/1).
Sebelumnya, KPK telah menahan M. Sofyan untuk 20 hari pertama, ia disangka melakukan pengeluaran atas anggaran belanja negara untuk tujuan lain dari yang ditetapkan APBN dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Dalam kasus ini, KPK telah memanggil lebih dari 20 nama untuk dijadikan saksi yaitu, Machtum, S. Diharto, Richard Kaihatu, I Judin Basri, Yan Eka Mileza, Didik Diprayitno, Tata Zaenal, Kahartomi, Herman Syah Usman, Faisol Banadjam, Vina Arifianita, Rindang E. Panggabean, Yusron Nurrahim, Walyono, Erwan Agustin, Brono Wicaksono, Sunarso, Awan Syarif, Ashat Tambero, Patmo, Helmi Dani, Zainal Abidin dan Tini Suhartini.
- KPK Panggil Seorang PNS Kemendiknas
- Tiga Auditor BPKP Dipanggil KPK
- Delapan Pegawai Kemendiknas Diperiksa KPK
- Enam PNS Inspektorat Kemendiknas Diperiksa KPK
- Nasir mengaku baru tau dicekal
- Ramadhan Pohan: Nasir dicekal bukan berarti tersangka