Delapan Pegawai Kemendiknas Diperiksa KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil delapan pegawai Kementerian Pendidikan Nasional dalam lanjutan penanganan dugaan korupsi di Inspektorat Jendral Departemen Pendidikan Nasional dalam pengelolaan anggaran tahun 2009.
Delapan orang tersebut adalah Yusron Nurrahim, Walyono, Erwan Agustin, Brono Wicaksono, Sunarso, Awan Syarif, Ashat Tambero, dan Patmo.
"Untuk tersangka Mantan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), Muhammad Sofyan," Kepala Bagian Pemberintaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (9/1).
Sofyan diduga melakukan korupsi dengan mengeluarkan anggaran tak sesuai pada tujuan yang ditetapkan APBN, akibat tindakannya itu, diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp13 miliar.
Sebelumnya KPK telah memeriksa tujuh pegawai negeri sipil (PNS) Itjen Kemendiknas pada Senin (7/1), juga telah memanggil Herman Syah Usman, Auditor BPKP, sebagai saksi dalam kasus tersebut.
- KPK Periksa Dua Saksi Korupsi Itjen Depdiknas
- KPK Panggil Seorang PNS Kemendiknas
- Tiga Auditor BPKP Dipanggil KPK
- Enam PNS Inspektorat Kemendiknas Diperiksa KPK
- Nasir mengaku baru tau dicekal
- Ramadhan Pohan: Nasir dicekal bukan berarti tersangka