KPK Panggil Seorang PNS Kemendiknas
Gedung KPK-JoseEnrico
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikkan dugaan korupsi anggaran Itjen Depdiknas tahun anggaran 2009 dengan memanggil Helmi Dani, PNS Kemendiknas, Rabu (23/1).
"Untuk tersangka M. Sofyan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Sebelumnya KPK telah menahan M. Sofyan untuk 20 hari pertama, ia disangka melakukan pengeluaran atas anggaran belanja negara dengan tujuan yang ditetapkan APBN.
Sofyan juga diduga telah mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasinya.
Dalam kasus ini, KPK telah memanggil kurang lebih 20 nama untuk dijadikan saksi
BACA JUGA:
- KPK Periksa Dua Saksi Korupsi Itjen Depdiknas
- Tiga Auditor BPKP Dipanggil KPK
- Delapan Pegawai Kemendiknas Diperiksa KPK
- Enam PNS Inspektorat Kemendiknas Diperiksa KPK
- Nasir mengaku baru tau dicekal
- Ramadhan Pohan: Nasir dicekal bukan berarti tersangka