Jakarta - Pengenaan status cekal bagi anggota Komisi III DPR-RI Fraksi Partai Demokrat (PD) Muhammad Nasir tidak harus menunggu yang bersangkutan menjadi status tersangka. Status cekal lebih kepada kepentingan pemeriksaan aparat penegak hukum.

"Status cekal bukan tersangka, tapi untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Wakil Sekjen DPP PD Ramadhan Pohan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (21/7).

Sampai saat ini, Nasir yang mengaku sebagai sepupu Nazaruddin tersebut menurut Ramadhan, masih merdeka. "Nasir manusia merdeka ini wilayah hukum," kata Ramadhan.

Seperti diketahui, Muhammad Nasir resmi dicekal. Surat pencekalan itu dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan HAM atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) pada dua hari yang lalu.

Pencekalan terhadap Nasir lantaran yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di KPK atas dugaan korupsi di Kementrian Pendidikan Nasional yang melibatkan perusahaan milik Nasir.

(feb)

BACA JUGA: