JAKARTA - Polri masih mencari kemungkinan ada pihak lain yang ikut serta bertindak sengaja mengubah vonis terdakwa gembong narkoba Hengky Gunawan yang telah ditetapkan 15 tahun menjadi 12 tahun selain mantan Hakim Agung Achmad Yamanie.

"Polri juga membuka kemungkinan bisa jadi bukan hanya Yamanie yang bermain dalam putusan tersebut. Atau bahkan Yamanie sebenarnya tidak terlibat langsung," kata Irjen Suhardi Alius di Humas Polri, Jakarta, Jumat (25/1).

Dia menjelaskan, kini Polri tengah mencari surat putusan asli dan yang ditulis Yamanie. Hal ini dilakukan agar Polri bisa menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut. "Terakhir, lagi minta bukti surat resmi dan asli, itu yang sedang kita komunikasikan. Kita sedang mencoba mendapatkan bukti material itu yang penting," jelas Suhardi.

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Hakim Agung Achmad Yamanie diduga melakukan kelalaian yang bersifat pidana saat memutuskan Peninjauan Kembali kasus gembong narkoba Hengky Gunawan. Polri akan memproses kasus itu jika Mahkamah Agung memberikan bukti awal. "Dimohonkan agar MA menyerahkan bukti-bukti termasuk hal-hal yang dianggap merugikan MA kita siap bekerjasama dalam tindak pidana pemalsuan ini," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakan Polri, Brigjen Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/11).

Polri menyatakan, tanpa bukti awal tersebut, para penyidik tidak bisa melakukan penyidikan terhadap hakim Yamanie. Oleh karena itu, jika MA berniat melaporkan dan berkoordinasi maka Polri siap menyidik kasus tersebut. "Terkait dugaan pemalsuan, penyidik kita memerlukan fakta seperti apa. Untuk kemudian dilakukan pelaporan dan pengambilan keterangan saksi," ujar Boy.

BACA JUGA: