JAKARTA - Komisi Yudisial akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus pembatalan vonis mati terhadap terpidana gembong narkoba Hengky Gunawan menjadi 15 tahun penjara yang melibatkan Hakim Agung Imron Anwari dan Nyak Pha.

"Tanggal 21 Januari kita akan periksa saksi-saksi," kata Wakil Ketua KY Imam Anshari Saleh di Jakarta, Jumat (18/1)

Sementara itu, untuk dua Hakim Agung Imron Anwari dan Nyak Pha, menurut Imam, baru akan dipanggil setelah KY selesai memeriksa semua saksi. Pemanggilan kedua hakim agung di posisi terakhir agar KY bisa mendalami keterangan saksi sekaligus dikonfirmasi kepada dua hakim terlapor. Dari sejumlah saksi yang dipanggil KY akan menguji kesesuaian dugaan pelanggaran yang dilakukan dua haki agung itu dengan alat bukti sekaligus mengkronfontirnya. "Jadi hakim terlapor selalu diperiksa terakhir setelah mendalami saksi-saksi."

Saksi yang akan dipanggil adalah juru ketik Mahkamah Agung, Abdul Halim, Panitera MA, dan mantan Hakim Agung Achmad Yamanie. Selain itu KY juga akan memeriksa petugas dari Pengadilan Negeri Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

BACA JUGA: